JPU Tuntut Seumur Hidup Pelaku 3 Kg Sabu di Padangsidimpuan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus sabu seberat 3,18 Kilogram (Kg) pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Agenda sidang pembacaan tuntutan JPU kepada terdakwa AS alias Kabao (23) dan HSL (36) tersebut, Selasa (26/03) pukul 13.00 WIB, di ruang sidang Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
JPU Lambok Sidabutar membacakan langsung poin tuntutan hukuman seumur hidup di depan majelis hakim ketua Irfan Hasan Lubis.
"Saya berada di depan atas perkara ini sebagai atensi. Kami tidak akan segan dan memberi ampun menuntut seberat-beratnya kepada peredaran narkoba. Apa yang kami lakukan ini sebagai sinyal kepada bandar narkoba yang belum tertangkap untuk bertobat," kata Kajari.
Sedangkan pertimbangan JPU atas tuntutan seumur hidup dikarenakan barang bukti dan residivis.
"Jadi yang memberatkan barang buktinya melebih 5 gram dan kenyataannya barang buktinya 3 kilogram. Serta pertimbangan kedua terdakwa ini merupakan residivis dan terbukti masih mengulangi perbutannya," tegasnya.
Sedangkan tuntutan kepada kedua terdakwa yakni pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(IAN/RZD)