Dugaan Korupsi, Kejari Medan Tahan Bendahara Pengeluaran RS Adam Malik (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menetapkan menetapkan Bendahara Pengeluaran RSUPH Adam Malik, Kota Medan, berinsial AD sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUPH Adam Malik, Kota Medan Tahun 2018.
AD juga ditahan 20 hari ke depan, sejak 27 Maret hingga 15 April 2024 di Rutan Tanjung Gusta, Medan.
"Bahwa untuk kepentingan penyidikan dengan alasan tersangka, dikhwatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap AD," kata Kajari Medan, Muttaqin Harahap kepada wartawan, Rabu (27/3).
Didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, Muttaqin menjelaskan modus perbuatan yang dilakukan oleh AD adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H. Adam Malik.
"Namun, tidak disetorkan ke kas Negara, selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah, dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018, kepada pihak ketiga. Yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka AD," kata Muttaqin.
Atas perbuatan tersangka AD, Muttaqin mengungkapkan, terjadi kerugian keuangan negara sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigasi pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUPH Adam Malik, Kota Medan Tahun 2018 dengan Nomor : 06/LHP/XXI/02/2024 Tanggal : 16 Februari 2024, sebesar Rp.8.059.455.203.
Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Bahwa dalam perkara ini, masih terus dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," ucap Muttaqin.
(JW/RZD)