Afif Abdillah Dorong Pemko Medan Permudah Layanan Adminduk

Afif Abdillah Dorong Pemko Medan Permudah Layanan Adminduk
DPRD Kota Medan, Afif Abdillah saat Sosperda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adminduk di Jln. Seksama Ujung, Gg. Raja Aceh, Lingk. 19, Kel. Binjai, Kec. Medan Binjai, Minggu (28/4). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), untuk semakin mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Apalagi menjelang tahun ajaran baru sekolah, masyarakat diingatkan untuk mengecek dan mempersiapkan administrasi kependudukan (Adminduk) yang dibutuhkan untuk mendaftar pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) yakni kartu keluarga (KK), akte kelahiran, kartu identitas anak (KIA) dan lainnya.

“Harus kita akui, saat ini pelayanan Adminduk sudah semakin baik. Bahkan, pelayanan sudah dapat dilakukan hingga kantor kelurahan. Namun begitu, kita akan terus mendorong agar pelayanan semakin dipermudah,” kata Afif Abdillah saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jln. Seksama Ujung, Gg. Raja Aceh, Lingk. 19, Kelurahan Binjai, Kecamatan. Medan Binjai, Minggu (28/4).

Menurut Ketua DPD Partai Nasdem Kota Medan ini, setiap warga negara Indonesia, baik yang baru lahir hingga meninggal dunia berhak dan wajib memiliki dokumen kependudukan. Mulai dari akte kelahiran, KK, KIA, e-KTP, akte nikah, hingga akte kematian. “Untuk mendapatkan dokumen kependudukan ini, masyarakat harus proaktif mengurusnya ke kantor lurah atau kantor camat,” tegasnya.

Dalam pemaparannya, Afif mengingatkan masyarakat yang hadir untuk melaporkan segala perubahan data kependudukan ke kantor lurah atau kantor camat. Baik itu anggota keluarga yang baru lahir, pindah alamat, menikah, hingga meninggal dunia. ”Hal ini penting, untuk akurasi data kependudukan agar tidak menuai masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Dia juga menyebutkan, Fraksi Nasdem DPRD Medan komitmen untuk mendorong Disdukcapil Medan untuk mempermudah pengurusan Adminduk. “Kita dorong Disdukcapil Medan untuk menyediakan layanan mobile untuk menjangkau warga yang tempat tinggalnya jauh dari kantor lurah atau kantor camat,” katanya.

Afif juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga dokumen kependudukannya dengan baik, jangan sampai rusak atau hilang. “Memang mengurus e-KTP gratis dan mudah, tapi jangan sampai hilang atau rusak. Karena mengurusnya kembali akan sedikit rumit, karena harus ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, khususnya surat keterangan hilang dari kepolisian,” pungkasnya.

(REL/BR)

Baca Juga

Rekomendasi