Mulai Besok, Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh-Kisaran Beroperasi Tanpa Tarif

Mulai Besok, Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh-Kisaran Beroperasi Tanpa Tarif
Mulai Besok, Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh-Kisaran Beroperasi Tanpa Tarif (Dok: Hutama Karya)

Analisadaily.com, Medan - Hutama Karya akan mengoperasikan tanpa tarif Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh-Kisaran mulai tanggal 15 Mei 2024 Pukul 07.00 WIB.

Hal ini menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 913/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh-Kisaran.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan bahwa fasilitas jalan tol ini sudah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang sebelumnya telah diuji melalui agenda Uji Laik Fungsi (ULF) pada tanggal 29 Februari hingga 1 Maret 2024 dan telah mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) pada tanggal 28 Maret 2024.

“Untuk memastikan bahwa kualitas jalan tol dan pelayanannya terjamin, sebelumnya telah dilakukan pelatihan dan simulasi pada petugas yang meliputi aspek keselamatan, manajemen lalu lintas jalan, sarana jalan, bangunan pelengkap, operasi & administrasi serta terkait kesamaptaan, pelayanan prima, penanganan gawat darurat, dan lainnya kepada sebanyak 127 personil siaga yang akan bertugas,” tutur Adjib.

Pengoperasian Seksi Lima Puluh-Kisaran ini tanpa tarif atau belum berbayar, namun pengguna jalan tol tetap harus menyiapkan Kartu Uang Elektronik (UE) untuk tapping di gerbang tol, karena jalan tol ini merupakan sambungan dari Tol Indrapura-Kisaran Seksi I (Indrapura-Lima Puluh) yang sebelumnya sudah beroperasi sejak tanggal 10 November 2023 dan telah ditetapkan tarif.

“Sebelum melintas, kami mengimbau pengguna jalan untuk memastikan fisik kartu UE dalam kondisi baik dan chip-nya masih berfungsi serta kecukupan saldonya,” tutup Adjib Al Hakim, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.

Dengan semakin panjangnya ruas tol ini, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura-Kisaran di +62 821-6387-0001 serta memantau seluruh informasi mengenai Jalan Tol Hutama Karya pada akun media sosial @HutamaKaryaTollRoad.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi