Tak Kantongi Izin, 4 Terduga Galian C di Toba Ditangkap Polisi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Toba - Sat Reskrim Polres Toba menangkap 4 orang yang diduga pelaku Tindak Pidana ILLEGAL MINING tanpa izin di Desa Siboruon Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Jumat (24/5).
Adapun 4 orang yang diamankan yakni, JA (41) Warga Desa Sibarani Nasampulu Kecamatan Laguboti, AS (31) warga Desa Parsuratan, Kecamatan Balige, JS (41) warga Desa Sigompul, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas dan MT (45) warga Desa Baruara Kecamatan Balige. Para pelaku galian C ini ditangkap di lokasi galian.
Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson M Panjaitan SH saat di konfirmasi Minggu (26/5) mengatakan, penangkapan berawal atas informasi yang didapat petugas dari masyarakat bahwa adanya kegiatan tentang pertambangan di Desa Siboruon, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
“Atas informasi itu, dilakukan penyelidikan dan mendatangi TKP yang dimaksud, serta menemukan ada kegiatan pengambilan batu dan tanah di lokasi tersebut,” sebutnya.
“Kemudian petugas membawa dan mengamankan empat pelaku tersebut ke Kantor Sat Reskrim Polres Toba untuk proses selanjutnya," sambung Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Wilson Panjaitan.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Dumtruck Mitsubishi Canter No Pol BK 8216 FK dan 1 unit Mobil Dumtruck merek Mitsubishi Canter No Pol BK 8216 FK.
Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya meminta semua pemilik tambang galian C di wilayah hukum Polres Toba agar mengurus izin supaya legal.
“Izin eksplorasi dan izin produksi sangat penting dimiliki oleh setiap pemilik tambang, sehingga aktivitas tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
(RZD)