Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi menahan tersangka (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sidikalang - Kepala Satuan Reserse Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, Jumat (31/5) membenarkan, menahan tersangka berinisial US (19) penduduk Kecamatan Siempat Nempu Hulu
Pria dimaksud menyetubuhi anak di bawah umur berusia 17 sebanyak 3 kali. Tersangka dan korban sudah menjalin asmara selama 2 bulan terakhir. US melampiaskan nafsunya kepada perempuan dimaksud, tak lain adalah teman sekampung.
Pada aksi terakhir, US merayu pacarnya agar mau melayani dengan dalih ingin menikahi korban. Perempuan itu sempat menolak. Namun diancam, video hot akan disebar.
Diungkapkan, perbuatan cabul pertama, dilakukan US di salah satu tanah kavlingan rumah. Aksi kedua dan ketiga, dilakoni di kamar kos teman US.
“Tersangka mengancam akan menyebar video kalau tidak dilayani," Meetson.
Meetson memaparkan, kasus itu terungkap lantaran korban, tak kunjung pulang ke rumah. Peristiwa itu terjadi 26 Mei 2024. Awalnya, US datang menjemput korban naik sepeda motor.
Keduanya, kemudian pergi meninggalkan rumah. Hingga larut malam, korban tak kunjung kembali. Hal itu membuat orang tua gelisah. Dihubungi melalui telepon seluler, nomor tak aktif.
“Orang tua korban bertanya ke warga sekitar. Diperoleh informasi, putrinya bersama US ada di salah satu warung. Sang ayah menjemput anaknya dari warung dan membawa pulang. Selanjutnya, korban bercerita apa yang dialami," kata Meetson.
Orang tua korban melapor ke polisi diikuti penyelidikan dan penahanan
(SSR/CSP)