Polisi Tangkap Ayah Bejat di Karo, Berulangkali Lakukan Asusila ke Anak Kandung

Polisi Tangkap Ayah Bejat di Karo, Berulangkali Lakukan Asusila ke Anak Kandung
Polisi Tangkap Ayah Bejat di Karo, Berulangkali Lakukan Asusila ke Anak Kandung (Analisadaily/Didik Sastra)

Analisadaily.com, Karo – Lakukan asusila ke anak kandung, seorang ayah berinisial berusia 46 tahun warga Kabanjahe ditangkap Satreskrim Polres Karo.

Pelaksana harian (Plh) Kapolres Karo, AKBP Oloan Siahaan, di Ruang Satreskrim Wiratama Bhayangkara, Selasa (11/6) menyampaikan, kasus ini diterima 7 Juni 2024, oleh pelapor.

Mendapat laporan, tim bergerak dan menangkap pelaku.

"Dasil penyidikan yang kami lakukan, kasus ini diketahui terjadi pertama kali pada Juli 2022 lalu, terjadi secara berulang, terakhir kali dilakukan pada April 2024 di rumah korban, hingga akhirnya diketahui oleh keluarga korban dan dilaporkan ke Polres Karo," terangnya.

Oloan menambahkan, perbuatan pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 dari Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman kepada tersangka paling singkat 5 tahun dan pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun, dan pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

(DIK/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi