Olsen Lumbantobing (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kuasa Hukum Rafi Pratama dan Lautan Dewa Energi Cabang Medan, Olsen Lumbantobing mengatakan, berita yang berisi narasi dan menuduh Rafi Pratama dan Lautan Dewa Energi Cabang Medan memiliki gudang minyak olahan ilegal adalah tidak benar dan merupakan fitnah.
Hal ini ditegaskannya menanggapi munculnya berita yang diduga menuding bahwa Rafi Pratama dan Lautan Dewa Energi Cabang Medan memiliki gudang minyak oplosan.
Olsen menegaskan, Rafi Pratama dan Lautan Dewa Energi Cabang Medan merupakan dua perusahaan yang bekerjasama dalam bidang perdagangan, pergudangan, dan sejumlah usaha lainnya.
"Kedua perusahaan telah memiliki izin resmi niaga umum dan transportasi dan bergerak dibidang bahan bakar khusus (BBK)," ujar Olsen yang merupajan putra asli Tarutung kepada wartawan, Rabu (12/6).
"Jadi kalau ada yang mengatakan gudang klien kami tempat olahan minyak solar ilegal, itu merupakan fitnah," tambahnya.
Dia menjelaskan, Rafi Pratama dan Lautan Dewa Energi Cabang Medan merupakan perusahaan yang sah dan memiliki izin perdagangan, pergudangan, dan sejumlah izin lainnya berdasarkan akta Notaris nomor 55 tahun 2021.
"Kedua perusahaan adalah milik klien kami," ucapnya.
Dia meminta bila ada sumber yang menyebut bahwa gudang perusahaan milik kliennya itu melakukan tempat olahan minyak silahkan datang ke lokasi dan tunjukkan tempatnya.
"Kalau ada sumber berita menyebut ada olahan minyak di gudang, itu ngarang dan tidak benar. Kalau itu benar coba bawa nara sumbernya ke gudang menunjukkan dimana olahan minyak yang dia maksud itu? dimana kegiatan olahan minyak solar ilegal yang dituduhkan kepada klien kami?" tandasnya.
Dia juga menegaskan, gudang milik kliennya yang telah beroperasi sejak 5 tahun terakhir ini dilengkapi dengan dokumeb izin serta selalu taat hukum.
"Sehingga tuduhan-tuduhan yang disampaikan kepada klien kami adalah tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik," tandasnya.
(CAN/RZD)