Pihak Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, rapat terkait jam operasional Karaoke Three, Selasa (25/6) (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Karaoke Theree yang berada di jalan Ahmad Yani lintas Sumatera Utara Kisaran dituding sekolompok masyarakat sekitar bahwa jam operasional melebihi, sehingga melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan waktu operasional bagi pelaku usaha.
Hal itu dikatakan Ridho Santoso pada saat rapat di kantor lurah Sendang Sari Kecamatan Kisaran Barat, Selasa (25/6) yang dihadiri Humas Karaoke Three serta sejumlah masyarakat pro dan kontra terhadap jam operasional Karaoke Three.
"Kita melihat Karaoke Three beroperasi melebihi jam operasional yang melanggar perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan waktu operasional bagi pelaku usaha," ujarnya.
Ridho Santoso meminta kepada pengusaha Three agar mematuhi jam operasional yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.
"Kita melaporkan Karaoke Three ini ke kelurahan untuk mencari solusi agar Karaoke Three ini bisa beroperasi tidak melebihi jam operasional, bukan kita meminta ditutup," ujarnya.
Lebih lanjut Ridho menerangkan, bukan hanya di jam operasional saja, namun pihak Karaoke Three juga menyediakan wanita yang berpakaian seksi untuk melayani para tamu.
"Pihak Three juga ada menyiapkan wanita cantik dan seksi untuk melayani para tamu yang ingin berkaraoke hingga larut malam," ujarnya.
Humas Karaoke Three, Zainal Ardi mengatakan, siap menampung aspirasi masyarakat dan akan mengevaluasi kekurangan Karaoke Three.
"Kita akan evaluasi apa yang menjadi keluhan masyarakat disekitar, yang saya ketahui bahwa masyarakat sekitar tidak ada yang komplain," ujarnya, seraya menunjuk masyarakat yang dibawa ke kantor lurah tidak ada merasa komplain atau keberatan keberadaan.
Untuk soal jam operasional pihak karaoke tidak bisa membatasi tamu mau sampai jam berapa selesai berkaraoke. Sebab para tamu datangnya tidak tentu jam, sehingga kita tidak bisa melarang tamu untuk datang apalagi kita memperkejakan puluhan orang karyawan.
"Terkadang kita tak bisa membatasi tamu, namun begitu pun kita akan usahakan kita tutup dibawah jam 24.00 WIB, begitu pun tolong ingatkan kami melalui petugas perda untuk memberi peringatan agar jam operasional tidak melebihi," ujarnya.
Untuk mengenai soal wanita seksi, pihak pengelola Karaoke Three tidak pernah ada menyediakan wanita seksi di karaoke itu.
"Begini, kadang tamu yang membawa wanita seksi tersebut ke Karaoke Three, sehingga kita tidak bisa melarang itu, bukan pihak three yang menyediakan seperti apa yang dituduhkan Pak Ridho ini," ujarnya.
Lurah Sendang Sari, Seno, yang memimpin rapat tersebut mengatakan bahwa rapat ini sudah berlangsung 3 kali pertemuan tidak menemukan solusi sehingga rapat ini akan dilanjutkan ke tingkat kecamatan.
"Kalau begini kita bawa ke kecamatan aja untuk rapat selanjutnya," tegasnya.
(ARI/RZD)