Dapatkan Perlindungan 3 Program BPJS Ketenagakerjaan Hanya Rp36.800

Dapatkan Perlindungan 3 Program BPJS Ketenagakerjaan Hanya Rp36.800
Dapatkan Perlindungan 3 Program BPJS Ketenagakerjaan Hanya Rp36.800 (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Meningkatnya pertumbuhan angkatan kerja setiap tahun ditambah munculnya berbagai sektor pekerjaan mandiri baru mendorong perlunya peningkatan dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Kota selaku penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota selalu melakukan upaya untuk memberikan informasi manfaat serta program-program BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki sektor kepesertaan yang terdiri dari kepesertaan Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi hingga Pekerja Migran Indonesia (PMI). Khusus untuk kepesertaan BPU atau sektor pekerja mandiri, kali ini hanya dengan Rp36.800, peserta sudah mendapatkan 3 manfaat program sekaligus yaitu perlindungan dasar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta tambahan perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tentunya manfaat program ini menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia tidak produktif bekerja, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto menjelaskan saat ini pihaknya juga fokus memberikan penyuluhan dan sosialisasi terhadap para pekerja mandiri terutama yang rentan memiliki risiko kecelakaan kerja agar juga bisa mendapatkan manfaat progam BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan saat ini bukan hanya untuk pekerja di perusahaan saja, namun pekerja mandiri atan non formal seperti petani, pedagang kaki lima, nelayan, ustad, marbot mesjid, driver ojek online, sampai asisten rumah tangga bisa didaftarkan dan berhak mendapatkan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,” terang Jefri.

Lebih lanjut Jefri menjelaskan dengan iuran Rp36.800 per bulan, manfaat yang didapatkan luar biasa. Seperti santunan kematian hingga Rp42 juta, biaya pengobatan tanpa limit jika mengalami kecelakaan kerja, hingga jaminan hari tua yang nantinya dapat diambiljika sudah tidak bekerja lagi. Tentunya BPJS Ketenagakerjaan selalu berupaya untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan sosial dapat dirasakan oleh seluruh lapisan sektor pekerja di Indonesia dimanapun berada.

“Setiap masyarakat yang memiliki pekerjaan berhak mendapatkan perlindungan maksimal dari BPJS Ketenagakerjaan dengan hanya membayar iuran senilai Rp36.800 per bulan. Kami tentu berharap seluruh masyarakat pekerja khususnya di Kota Medan dapat mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan agar terwujud masyarakat pekerja yang aman dan sejahtera,” tutup Jefri.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi