Laksanakan Prosedur, BRI Lelang Agunan Kredit Macet Sesuai Ketentuan Hukum

Laksanakan Prosedur, BRI Lelang Agunan Kredit Macet Sesuai Ketentuan Hukum
Laksanakan Prosedur, BRI Lelang Agunan Kredit Macet Sesuai Ketentuan Hukum (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Branch Office Bank Rakyat Indonesia (BO BRI) Medan Thamrin membantah tudingan dari pihak tertentu yang menyatakan telah semena-mena terhadap nasabah atas nama Margono, terkait pelelangan rumah miliknya.

Pihak BRI Medan Thamrin melakukan pelelangan rumah tersebut melalui KPKNL, yang mana telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta prosedur dan Standard Operating Procedure (SOP).

Hal itu disampaikan Pemimpin Cabang (Pinca) BRI Medan Thamrin, Tarmizi didampingi Pincapem BRI Medan Mall, Hary Ardiansyah, RM Pengelola Pinjaman, Muhammad Sholeh dan RM CRR, Arif Capah dan Holong SInaga kepada wartawan di Medan, Minggu (14/7).

"Debitur sudah diberikan keringanan dengan cara restrukturisasi kredit, namun tetap tidak melaksanakan kewajibannya. Dirinya melanjutkan, artinya sudah ada upaya untuk memberikan keringanan, namun Debitur ternyata tidak sanggup untuk membayar angsuran hingga status pinjaman menjadi macet," ujarnya.

Nenurutnya, BRI juga sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1,2 dan 3 juga melalui RM (pihak marketing BRI), diantar langsung ke rumahnya dan diterima oleh anak yang bersangkutan.

Sedangkan, lanjut Tarmizi, untuk penyelesaian kredit macetnya, sudah diajukan lelang. Surat-surat lelang diterima Debitur di Kantor BRI Medan Thamrin. Terhadap Debitur selalu disampaikan, bahwa lelang adalah jalan terakhir. Apabila Debitur datang sendiri untuk pelunasan masih akan diterima oleh pihak BRI Medan Thamrin.

"Pemimpin Cabang BRI Medan Thamrin menegaskan bahwa BRI menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan," tandasnya.

(KAH/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi