Rampung, Polda Sumut Limpahkan 5 Tersangka Suap Seleksi PPPK Batubara ke Kejaksaan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Polda Sumut merampungkan penyidikan kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Barubara.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, hari ini, Polda Sumut melimpahkan 5 tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, 5 tersangka yang dilimpahkan ialah AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batubara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, serta F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.
Kemudian, DT sekretaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.
"Penyidik sudah melimpahkan lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan tinggi Sumut," ungkap Hadi, Rabu (24/7).
Hadi mengatakan, pihaknya menetapkan satu tersangka lagi yakni mantan Bupati Batubara, Zahir terhitung 29 Juni lalu.
Keseluruhan, jumlah tersangka saat ini berjumlah enam orang. Akan tetapi, baru 5 orang yang rampung penyidikannya. Polisi menjelaskan akan menjadwalkan panggilan kedua pada hari Kamis mendatang.
"Info yang saya terima, hari Kamis panggilan kedua."
(JW/RZD)