Polresta Deliserdang Ringkus 11 Tersangka Kasus Judi

Polresta Deliserdang Ringkus 11 Tersangka Kasus Judi
Polresta Deliserdang Ringkus 11 Tersangka Kasus Judi (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Selang sebulan, Personel unit Pidum Sat Reskrim Polresta Deliserdang meringkus dan menetapkan 11 orang tersangka kasus judi dari tempat yang berbeda. Dari 11 orang tersangka, disita berbagai barang bukti dengan uang tunai yang diduga hasil permainan judi Rp 4,5 juta.

Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar, didampingi Kanit Pidum, Iptu Rikki Sitanggang, kepada sejumlah wartawan, di Mapolresta Deliserdang, Rabu (24/7).

Dijelaskan, tersangka kasus judi online berinsial A (34) warga Desa Talun Kenas, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, ditangkap, Rabu (26/7) di Desa Talun Kenas. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti handphone dan uang tunai Rp 350 ribu.

Selanjutnya, tersangka kasus judi togel berinsial RB (34) warga Desa Namorambe, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Kamis (27/6) di Desa Namorambe. Dari tangannya disita barang bukti handphone, kertas bertuliskan angka pesanan taruhan judi, dan uang tunai Rp 239 ribu.

Di tempat berbeda, diringkus tersangka kasus judi togel berinsial MT (56) warga Desa Kuto Mulyo, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang, Jumat (28/6). Dari tangannya disita 2 buku erek-erek dan uang tunai Rp 416 ribu.

Tersangka kasus judi togel berinsial RS (41) warga Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-biru, ditangkap Sabtu (13/7). Dari tangannya petugas menyita barang bukti handphone dan uang tunai Rp 460 ribu.

Dua tersangka kasus judi mesin tembak ikan berinsial DS (32) warga Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, dan AL (29) warga Desa Embaruai, Kecamatan Biru-biru, ditangkap Senin (15/7) di Desa Lau Rakit. Kecamatan STM Hilir. Dari kedua tersangka disita barang bukti mesin tembak ikan, cip isi koin, dan uang tunai Rp 2 juta.

Kemudian, 5 orang tersangka kasus judi mesin tembak ikan ditangkap, Kamis (18/7) di Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir. Dari lokasi itu, personel menyita mesin tembak ikan, kartu cip memasukkan koin, dan uang tunai Rp 1 juta lebih.

Kelima tersangka berinisial, PO (42) warga Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir, RTT (29) warga Desa Naman, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, DS (38) warga Lau Rakit, Kecamatan STM Hilir, MT (44) warga Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir, dan NT (43) warga Desa Amburidi, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi