Personel Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah korban Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo. (HO-Bidang Humas Polda Sumatera Utara)
Analisadaily.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap keluarga dan saksi kasus Rico Sempurna Pasaribu, jurnalis yang tewas bersama keluarganya setelah rumahnya di Karo, Sumatera Utara, dibakar.
"Permohonan perlindungan telah memenuhi persyaratan perlindungan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014,” kata Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin dalam siaran pers, Jumat (27/7).
Wawan menjelaskan tiga orang yang mendapatkan perlindungan dari LPSK yakni berinisial EM, RF dan VS. Mereka telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sejak 4 Juli 2024 lalu melalui kuasa hukumnya.
Permohonan perlindungan itu pun langsung ditelaah oleh pihak LPSK hingga akhirnya disetujui hari ini.
Dia melanjutkan, ketiganya mendapatkan perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan saat persidangan dan ketika ketiganya memberikan keterangan dalam setiap proses peradilan pidana. Selain itu, pihak LPSK juga memberikan fasilitas restitusi dan bantuan biaya hidup sementara.
Dengan adanya perlindungan ini, Wawan berharap korban dan saksi tetap merasa aman sehingga tidak ada tekanan dalam membikin keterangan kepada penyidik.
Rumah Rico Sempurna Pasaribu di kawasan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dilalap api pada Kamis (27/6) dini hari.
Peristiwa kebakaran itu mengakibatkan empat orang meninggal dunia, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu).
Pembaran itu diduga berkaitan dengan pemberitaan Rico yang mengungkap aktivitas perjudian yang dilakukan oknum. Rico pun disebut pernah mendapatkan ancaman dari pihak oknum sebelum peristiwa pembakaran rumah itu terjadi.
(CSP)