Bandara Kualanamu Bayar PBB Rp 37 Miliar Lebih (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kualanamu - PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu membayar kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 sebesar Rp 37,3 Miliar.
Hal itu disampaikan Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/8).
Disebutkan, pembayaran itu dilakukan di Bapenda Deliserdang, Kamis (29/8), seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
"PT Angkasa Pura Aviasi tetap komit untuk membayar pajak, guna mendukung pembangunan Kabupaten Deliserdang,”katanya.
Kepala Bidang PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang, Juniser Siregar, mengakui Bandara Kualanamu telah membayar lunas PBB tahun 2024 senilai Rp 37,31 miliar.
Menurutnya, Bandara Kualanamu merupakan obyek yang paling tertinggi tagihan PBB-nya di Kabupaten Deliserdang.
(KAH/RZD)