Pedagang Grosir Pelaku Pencabulan 8 Anak di Bawah Umur Ditangap

Pedagang Grosir Pelaku Pencabulan 8 Anak di Bawah Umur Ditangap
Pedagang Grosir Pelaku Pencabulan 8 Anak di Bawah Umur Ditangap (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Simalungun - Seorang pedagang grosir berinisial MS (64) ditangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun pada Kamis (19/9) atas dugaan pencabulan terhadap 8 anak perempuan di bawah umur.

Perbuatan cabul tersebut diduga terjadi di toko grosir milik tersangka yang terletak di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Minggu (21/9) membenarkan kejadian tersebut, dan menjelaskan kasus ini terungkap setelah paraorang tua korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian pada Rabu (18/9).

"Peristiwa pencabulan ini terungkap pertama kali dan diketahui pada Jumat (6/9/) sekira pukul 17.00 WIB. Orang tua salah satu korban menceritakan anaknya telah dicabuli oleh tersangka dengan cara meraba kemaluan dan menciumi badan korban pada Jumat (24/5) sekira pukul 17.00 WIB. Kejadian tersebut terjadi ketika korban membeli jajanan di toko grosir milik tersangka," ungkap Verry.

Kasi Humas mengatakan, "Orang tua korban kemudian mendatangi tersangka untuk menanyakan kejadian tersebut, namun tersangka mengelak. Perdebatan terjadi, hingga akhirnya beberapa orang tua korban lainnya dan saksi yang mengetahui kejadian tersebut mendatangi Mako Polres Simalungun untuk membuat laporan polisi pada Rabu (18/9) sekira pukul 18.00 WIB, ada sebanyak 6 Laporan Polisi dengan korban sebanyak 8 anak perempuan di bawah umur yang menjadi korbannya."

Lebih lanjut kata Kasi Humas, "Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Simalungun langsung memerintahkan Unit Jatanras untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Pada Kamis (19/9) sekira pukul 18.00 WIB, personel Unit PPA bersama Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di tokonya.”

Pada pukul 21.00 WIB, personel Unit PPA dan Tim Jatanras dengan membawa surat penangkapan tiba di alamat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Lalu dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan dan saat ini sudah resmi ditahan di Ruang Tahanan Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, dan mempertanggung jawabkan atas perbuatanya tersebut.

Setelah diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap 8 korban anak perempuan di bawah umur. Pengakuan tersangka diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut serta hasil Visum Et Revertum.

Atas kejadian ini, Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, menyampaikan imbauan kepada seluruh orang tua untuk selalu berhati-hati serta menjadi pelindung yang melekat kepada anak-anak mereka. Kapolres juga mengajak masyarakat untuk menjalin kerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta selalu peduli terhadap sesama dan saling melindungi.

"Segera laporkan kepada pihak kepolisian bila ada diketahui terjadi tindak pidana yang dapat membahayakan diri," ujar Kapolres.

"Untuk kasus ini, jika masih ada korban lain, segera mendatangi Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Simalungun,” imbaunya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi