Ketua IKAFEB USU Jadi Pembicara Seminar Internasional Green Financial Crime

Ketua IKAFEB USU Jadi Pembicara Seminar Internasional Green Financial Crime
Ketua IKAFEB USU dan lainnya diabadikan usai jadi pembicara Seminar Internasional Green Financial Crime di USU (Analisa/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Fakultas Hukum Universitas Andalas, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan didukung oleh Bank Mandiri, menggelar Seminar Internasional bertema "Optimalisasi dan Kolaborasi dalam Mencegah dan Menangani Green Financial Crime di Indonesia.

Digelar di Convention Hall Universitas Andalas, seminar ini merupakan bagian dari rangkaian acara Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dalam rangka Menuju Indonesia Emas tahun 2045.

Rektor Universitas Andalas, Dr. Efa Yonnedi, SE. MPPM, Akt, CA, CRGP hadir membuka acara dan dilanjutkan dengan pemaparan dari Ketua PPATK, Dr. Ivan Yustiavandana, SH, LLM, sebagai Keynote Speaker.

Pada kesempatan yang sama, Agus Dwi Handaya, SE, Ak, MBA, selaku Direktur Compliance & Human Capital Bank Mandiri sekaligus Ketua Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (IKAFEB USU), turut menyampaikan materi mengenai peran sektor perbankan dalam pencegahan dan penanganan Green Financial Crime (GFC).

Agus Dwi Handaya menjelaskan bahwa Green Financial Crime merupakan tindak pidana yang melibatkan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, yang berdampak pada kerusakan lingkungan serta kerugian negara.

Meskipun sektor perbankan memiliki keterbatasan dalam mendeteksi niat pelaku transaksi, menurutnya, perbankan tetap dapat berperan penting melalui berbagai pendekatan strategis.

“Perbankan dapat berperan aktif dalam pencegahan Green Financial Crime dengan menerapkan kebijakan internal yang kuat, memanfaatkan teknologi terkini, serta bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendeteksi dan mengatasi transaksi mencurigakan,” ujar Agus lewat rilis yang diterima, Jumat (27/8/2024).

Ia juga menekankan bahwa kunci keberhasilan pencegahan dan penanganan GFC di sektor perbankan terletak pada penguatan sumber daya manusia yang profesional.

"SDM yang profesional adalah yang memiliki pengetahuan mendalam, keterampilan yang unggul, serta budaya kerja yang tepat. Ini harus dibarengi dengan motivasi tinggi untuk menciptakan pencegahan yang efektif,” tambahnya.

Seminar Internasional ini juga menghadirkan empat narasumber lainnya, yakni Fithriadi Muslim (Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK), Dr. Rasio Ridho Sani, S.Si., M.Com., MPM (Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Tomika Patterson (Resident Advisor The US Department of Justice di Kedutaan Besar Amerika Serikat), serta Prof. Dr. Zainul Daulay, SH., MH (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas).

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU (IKAFEB USU) turut hadir sebagai peserta yang mendukung penuh Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang, khususnya dalam pencegahan dan penanganan Green Financial Crime di Indonesia.

(NS/BR)

Baca Juga

Rekomendasi