APK berupa baliho yang dicetak KPU Padanglawas terdapat dua logo parpol pengusung dobel. (Analisadaily/Atas Siregar)
Analisadaily.com, Padanglawas - Alat Peraga Kampanye ( APK) pasangan calon ( Paslon) yang dicetak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padanglawas ditemukan bermasalah.
Seperti spanduk pasangan calon nomor urut 1, Putra Mahkota Alam Hasibuan - Achmad Fauzan Nasution yang diusung 8 partai politik tidak dicantumkan logo salah satu parpol pengusung. Justru dalam spanduk ada logo partai pengusung yang dobel.
"Di spanduk ini ada logo salah satu parpol pengusung yang hilang, namun anehnya ada logo parpol yang dobel," ucap H Nasution salah seorang warga di Sibuhuan.
Sekretaris KPU Padanglawas Syafyar ketika dihubungi terkait adanya salah cetak APK buatan KPU, Syafyar membantah kesalahan itu dari pihaknya.
Menurut Syafyar pihaknya hanya mencetak APK berdasarkan desain yang datang dari masing masing pasangan calon.
"Kalau KPU hanya mencetak dari desain yang datang dari pasangan calon, kalau ada yang salah gak tau kita," kata Syafyar.
Terpisah Zainal Hasibuan sebagai petugas penghubung pasangan calon nomor urut 1, ketika dihubungi terkait salah cetak APK buatan KPU, ia membantah ungkapan Syafyar.
Menurut Zainal meskipun desain APK datang dari Paslon, tetapi hanya dalam bentuk gambar Paslon.
Selain itu sebelum naik cetak, KPU kata Zainal tidak pernah menginformasikan ke penghubung paslon nomor urut 1, apakah masih ada perbakan atau tidak.
"Yang kita kirim hanya desain gambar dan tulisan tulisan, sedangkan parpol pengusung itu dari awal sudah baku, termasuk di Silon KPU berapa jumlah parpol pengusung calon nomor urut 1. Atau sebelum dicetak mestinya ada pemberitahuan kepada kita," ungkap Zainal.
Diketahui KPU telah mencetak ribuan alat peraga kampanye untuk dua pasangan calon dalam Pilkada Padanglawas 2024.
Menurut Syafyar KPU Padanglawas, telah mencetak APK berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul.
Syafyar merinci APK yang dicetak untuk spanduk sebanyak 304 Pcs masing masing calon atau 1 spanduk per desa. Umbul umbul 270 Pcs masing masing calon, dan baliho 5 Pcs masing masing calon.
Penyediaan alat peraga kampanye kepada para pasangan calon, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, pada Pasal 24 ayat 1.
Dalam ketentuan itu disebutkan, bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan Kampanye kepada umum.
(ATS/BR)