Polres Palas Bersama Icon Plus Pasang Stiker pada Jaringan Digital Tak Berizin (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com,Padanglawas - Polres Padanglawas ( Palas) bersama instansi terkait dalam menertibkan infrastruktur digital tak berizin disejumlah titik di wilayah hukum Polres Padanglawas.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padanglawas melakukan pendampingan terhadap pihak ICON Plus (PT Indonesia Comnets Plus) untuk memasang label peringatan pada boks dan kabel Wi-Fi ilegal yang menumpang di tiang listrik milik PLN.Penertiban ini menyasar sejumlah titik di wilayah Kabupaten Padang Lawas yang kedapatan memiliki instalasi jaringan internet tanpa izin resmi.
Kapolres Padanglawas, AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Padanglawas, AKP Irwansah Sitorus, membenarkan adanya kegiatan penertiban terpadu tersebut.
"Kami melakukan pendampingan penegakan aturan dan pemasangan label peringatan pada boks serta kabel Wi-Fi yang menumpang tanpa izin pada tiang listrik milik ICON Plus PLN," ujar AKP Irwansah Sitorus pada Sabtu (27/6/2026).
Operasi penertiban yang menyisir area perkotaan yang padat instalasi kabel. Petugas gabungan bergerak di tiga lokasi strategis, yaitu Lingkungan I, Lingkungan II, dan Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
Tindakan tegas ini tidak hanya melibatkan aparat kepolisian, tetapi juga komitmen bersama dari jajaran pemerintah daerah dan badan usaha milik negara.
Turut hadir ke lapangan, Kasat Reskrim Polres Padanglawas, AKP Irwansah Sitorus, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Padanglawas, Kepala Dinas Kominfo, Manager PLN ULP Sibuhuan, Kanit Tipidkor IPTU B. C. Nasution dan Staf ICON Plus PLN.
Dari hasil penyisiran di ketiga lokasi tersebut, petugas berhasil memasang label peringatan keras di tiga titik boks dan jalur kabel Wi-Fi yang terbukti melanggar aturan dan memanfaatkan aset PLN secara ilegal.
Meski tindakan fisik berupa pemasangan label peringatan telah dilakukan, pihak Polres tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif dan edukatif bagi para pelaku usaha.
Sebagai rencana tindak lanjut, pihak kepolisian bersama instansi terkait mengonfirmasi dua langkah strategis yang akan segera diambil.
Sosialisasi dan Pemanggilan dan mengundang seluruh pengusaha Wi-Fi atau penyedia jasa internet (ISP) lokal yang bersangkutan untuk diberikan edukasi dan sosialisasi mendalam terkait aturan pemanfaatan tiang listrik.
Koordinasi berkelanjutan terus dilakukan antar instansi (Polri, Pemkab, dan PLN) guna memetakan serta mengawasi pertumbuhan jaringan internet agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(ATS/NAI)











