Kepala Desa Batang Bahal Divonis Hakim 4 Tahun. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Kepala Desa Batang Bahal Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan Syarifuddin Siregar divonis hakim 4 tahun penjara, di Pengadilan Tipikor, Medan.
Dalam amar putusannya yang menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok M.J. Sidabutar dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Zulhelmi melalui Kepala Seksi Intelijen Jimmy Donovan mengatakan, hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun, Selasa (29/10).
"Penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsidair 6 bulan kurungan serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp322.110.997,58, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Jimmy,
Adapun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap Terdakwa Syarifuddin Siregar sependapat dengan tuntutan JPU sebelumnya dalam penerapan pasal yang terbukti di
persidangan namun terhadap pidana badan, hakim hanya menjatuhi hukuman selama 4 tahun penjara.
"Sebelumnya tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara. Dan jika tidak membayar uang pengganti kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," terang Jimmy.
Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, terdakwa dan JPU Kejari
Padangsidimpuan menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan hakim tersebut selama 7 hari ke depan untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
(IAN/BR)