KPU Tetapkan Bobby-Surya Unggul di Pilgub Sumut 2024 (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Rapat pleno terbuka yang berlangsung selama 2 hari ini menghasilkan keputusan yang dituangkan dalam Surat Penetapan Nomor 495 Tahun 2024.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, dalam sidang tersebut menjelaskan, hasil ini ditetapkan setelah memverifikasi jumlah suara yang diperoleh kedua pasangan calon.
Agus Arifin membacakan keputusan yang menyatakan, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Bobby-Surya meraih kemenangan di 30 dari 33 kabupaten/kota di Sumut.
"Pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya, memperoleh 3.645.611 suara sah," ungkap Agus Arifin.
Sementara pasangan calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, memperoleh 2.009.311 suara sah dan unggul di 3 kabupaten/kota.
Berdasarkan data yang dibacakan dalam rapat pleno, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Sumut 2024 sebanyak 10.771.496 orang, dengan 5.885.744 pemilih yang menggunakan hak pilihnya, terdiri dari 2.764.812 laki-laki dan 3.120.932 perempuan. Jumlah pemilih tambahan dan pemilih pindahan masing-masing tercatat 47.753 dan 20.179 orang.
Raja Ahab Damanik, Anggota KPU Sumut, memaparkan, dari total surat suara yang diterima, sebanyak 5.953.676 suara digunakan, dengan 5.654.922 di antaranya sah dan 298.754 suara tidak sah.
Dengan penetapan ini, hasil Pilgub Sumut 2024 telah resmi diumumkan, dan Bobby-Surya dinyatakan sebagai pemenang berdasarkan rekapitulasi suara di tingkat provinsi.
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung dari 8 hingga 9 Desember 2024, dan menetapkan hasil akhir yang sah bagi Pilgub Sumut 2024.
(SIA/RZD)