Analisadaily.com, Medan- Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rahmansyah Sibarani, SH, MH mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk segera penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal nelayan bertonase 30 GT ke bawah.
Permintaan tersebut disampaikan Rahmansyah Sibarani dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dihadiri langsung oleh Pj Sekda Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Effendi Pohan di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (22/1/2025)
Rahmansyah menyebutkan bahwa ia menerima banyak keluhan dari masyarakat konstituennya, khususnya nelayan di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga, terkait lambatnya pengurusan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
"Keluhan ini sudah berlangsung lama dan sangat mengganggu aktivitas nelayan. Kami meminta agar proses perizinan dipermudah dan segera diterbitkan SIUP dan SIPI nya jika sudah memenuhi prosedur, demi mendukung kesejahteraan nelayan," tegas Rahmansyah yang juga wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Tapteng dan Kota Sibolga.
Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda Effendi Pohan langsung dalam rapat tersebut meminta DPMPTSP dan Dinas Kelautan untuk segera menindaklanjuti keluhan tersebut. Ia menekankan pentingnya pelayanan yang cepat dan tepat untuk mendukung sektor perikanan di daerah.
"Kita harus memastikan pelayanan yang diberikan tidak memberatkan masyarakat, terutama para nelayan yang menggantungkan hidup dari laut," ujar Effendi.
Keluhan terkait perizinan ini dinilai menjadi salah satu kendala yang menghambat aktivitas nelayan di kawasan tersebut. Rahmansyah yang juga Tokoh Pemuda Sumatera Utara berharap langkah konkret segera diambil oleh dinas terkait demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir di Sumatera Utara.
Disebutkan, kemudahan dalam pengurusan dokumen perizinan untuk kapal penangkap ikan bermesin 30 Gross Ton (GT) ke bawah sangat menguntungkan nelayan. Sebab berdasarkan informasi di masyarakat menyebutkan bahwa proses pengurusan dokumen kapal ikan, diantaranya surat izin penangkapan ikan (SIPI), memakan waktu yang lama atau hingga berbulan-bulan, menyebabkan keengganan nelayan memiliki kapal ikan berukuran 30 GT .
Untuk itu diharapkan kemudahan perizinan yang diberikan pemerintah akan memaksimalkan produksi perikanan tangkap di daerah, yang juga bertujuan mendukung program pemerintah dalam bidang ketahanan pangan.