DPRD Medan Rapat Paripurna Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Dengan berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pasangan Bobby Nasution dan Aulia Rachman, DPRD Kota Medan melaksanakan rapat Paripurna pengumuman pengusulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan masa jabatan tahun 2021-2025 tersebut, Senin (10/2) di DPRD Medan.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, bersama para Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen, Hadi Suhendra, dan Rajudin Sagala, serta dihadiri Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Pj Sekda Kota Medan, Topan Gintjng, Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan Terpilih, Rico Waas-Zakyuddin, Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, Komisioner Bawaslu Kota Medan, serta anggota DPRD Kota Medan dan Forkopimda.
Wong Chun Sen saat membuka rapat Paripurna mengatakan, telah mengagendakan dua rapat Paripurna. Yakni, pertama pengumuman pengusulan pemberhentian Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan masa jabatan 2021-2025 karena berakhir masa jabatannya.
Pengumuman pengusulan dan pemberhentian itu berpedoman pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna dan diusulkan kepada menteri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
"Diketahui Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada tahun 2020, akan berakhir pada tanggal pelantikan dan pengucapan sumpah Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024. Untuk itu, hari ini kami umumkan usulan pemberhentian Bobby Nasution dan Aulia Rachman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan telah ditetapkannya Wali Kota/wakil Wali Kota Medan terpilih hasil Pilkada 2024," ujarnya.
Lanjut Wong, DPRD Medan mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bobby Nasution dan Aulia Rachman yang telah memimpin dengan baik, berkolaborasi dengan DPRD menyinergikan kinerja dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Semoga prestasi yang diraih memotivasi Kota Medan untuk lebih baik, maju dan sejahtera pada masa mendatang," ucapnya.
Selanjutnya sesuai keputusan KPU Kota Medan Nomor 8 Tahun 2025 tanggal 5 Februari 2025 tentang penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih tahun 2024, menjadi dasar DPRD Kota Medan mengumumkan penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
"Maka sesuai surat KPU Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan pada 6 Februari 2025 tentang Penyampaian Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pilkada serentak 2024, dalam rapat Paripurna ini dilaksanakan penandatangan berita acara pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota jabatan 2021-2025 dan Berita acara pengusulan hasil penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih masa jabatan tahun 2025-2030," tutur Wong. (mc)
(NAI/RZD)