![Bangunan Tanpa Izin Berdiri di Lahan Kereta Api Indonesia](https://analisadaily.com/imagesfile/202502/20250213-172412_bangunan-tanpa-izin-berdiri-di-lahan-kereta-api-indonesia.jpeg)
Sekertaris Satpol PP Asahan, Budi Limbong, saat memberikan keterangan, Kamis (13/2) (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Sejumlah bangunan di lahan Kereta Api Indonesia (KAI), Jalan Cokroaminoto Kisaran berdiri tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
"Saya pastikan kami pihak Satpol PP Kabupaten Asahan tidak ada menerima upeti, bahkan tidak ada yang berani," tegas Budi. Dia juga menyebutkan, untuk melakukan eksekusi terhadap bangunan untuk dibongka gedung harus melalui proses. "Proses ini sedang kita lakukan namun terhambat oleh pihak PUTR Asahan, karena beberapa surat pernah kami kirimkan namun tidak ada respon," ujarnya. Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kabupaten Asahan, Irwansyah Siregar akan menindak lanjutin permasalahan ini dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP). "Kita akan panggil semua pihak untuk gelar RDP," kata Irwansyah.(ARI/CSP)