Bangunan Tanpa Izin Berdiri di Lahan Kereta Api Indonesia

Bangunan Tanpa Izin Berdiri di Lahan Kereta Api Indonesia
Sekertaris Satpol PP Asahan, Budi Limbong, saat memberikan keterangan, Kamis (13/2) (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Sejumlah bangunan di lahan Kereta Api Indonesia (KAI), Jalan Cokroaminoto Kisaran berdiri tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

"Ia kita tahu bangunan yang berdiri di jalan Cokroaminoto Kisaran tepatnya di lahan dilahan PT KAI tidak memiliki PBG dari dinas PUTR, kita juga pernah menyurati namun hingga sekarang belum ada mendapat respon dari dinas PUTR Asahan," kata Sekretaris Satpol PP Asahan, Budi Limbong, Kamis (13/2).

Dengan tidak adanya tindakan Satpol PP, disinyalir pihak Satpol PP mendapatkan upeti dari pihak yang mendirikan bangunan.

"Saya pastikan kami pihak Satpol PP Kabupaten Asahan tidak ada menerima upeti, bahkan tidak ada yang berani," tegas Budi.

Dia juga menyebutkan, untuk melakukan eksekusi terhadap bangunan untuk dibongka gedung harus melalui proses.

"Proses ini sedang kita lakukan namun terhambat oleh pihak PUTR Asahan, karena beberapa surat pernah kami kirimkan namun tidak ada respon," ujarnya.

Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kabupaten Asahan, Irwansyah Siregar akan menindak lanjutin permasalahan ini dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

"Kita akan panggil semua pihak untuk gelar RDP," kata Irwansyah.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi