55 Kasus Kriminal Diungkap Polres Langkat, 70 Tersangka Ditangkap!

55 Kasus Kriminal Diungkap Polres Langkat, 70 Tersangka Ditangkap!
55 Kasus Kriminal Diungkap Polres Langkat, 70 Tersangka Ditangkap! (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2025, Polres Langkat mengungkap 55 kasus kriminalitas dengan berbagai jenis kejahatan dan menangkap 70 tersangka.

"Dari awal tahun hingga hari ini ada 8 Laporan Polisi yang berhasil diungkap dan 11 tersangka kasus pidana umum, dan tindak pidana narkotika sebanyak 47 kasus dengan jumlah 59 tersangka telah kami tangkap," kata Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, di Aula Wirasatya Mapolres Langkat, Jumat (14/2).

Lebih lanjut dipaparkan David, kasus-kasus yang berhasil diungkap yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan korban pihak Kantor UPTD PPA Kabupaten Langkat, Kantor MUI Kabupaten Langkat, Sekolah TK Ukhuwah Islamiyah Stabat, Sekolah SMPN 5 Stabat, rumah dinas Pengadilan Negeri Stabat, PT Pertamina Field Rantau Aceh Tamiang, kasus perjudian, tindak pidana persetubuhan/ perbuatan cabul terhadap anak, dan tindak pidana narkotika.

Dari para tersangka, sebut David, pihaknya telah menyita barang bukti yakni komputer, printer Epson, 11 kursi, kompresor sumur bor, amplifier, 2 microfon, tabung gas 3 Kg, 2 handphone, 35 kertas pembelian emas, 1 kotak emas hijau, 3 kotak emas merah, 3 dompet, 1 alat terapi tangan, 2 kunci mobil, 2 kunci sepeda motor, 3 kunci gembok, 4 kalung, 2 gelang kaki, 2 cicin, 5 pasang anting-anting, 12 gelang, 2 pin pengadilan, 2 pin Korpri, 2 mobil colt diesel, sepeda motor, dan selang plastik sepanjang 250 meter.

Ada 11 tersangka yang ditangkap berasal dari berbagai wilayah di Langkat dan Aceh Tamiang, dalam kasus pencurian minyak mentah yang terjadi di wilayah Kecamatan Besitang dengan tersangka yakni MR (22) SL (62) NP(32) EP (34) AM(27).

Selanjutnya tersangka kejahatan pencurian dengan pemberatan di kawasan perkantoran Pemkab Langkat yang tanpa penjaga malam yakni MS (24), RTF (24), BRN (25). Semuanya warga Kecamatan Stabat, dan tersangka atas kejahatan pencurian di rumah dinas Pengadilan Negeri Stabat dengan pelaku yakni MSH (41).

Kemudian, sambung David yang didampingi Waka Polres Langkat, Kompol Husnil Mubarok Daulay, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Pandu Hikma Winata Batubara, dan Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, tersangka kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap Anak yang terjadi di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, yakni ZZ (44), dan korbannya Mawar (13) warga Pangkalanbrandan.

Sat Reskrim Polres Langkat, tambah David, juga menangkap tersangka TPI (33) warga Kecamatan Kuala atas kasus tindak pidana perjudian jenis togel.

David juga menambahkan, pihaknya telah mengungkap 47 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 59 tersangka serta menyita barang bukti 255,4 gram sabu, 87,86 gram ganja, 24 butir ekstasi dan serbuk ekstasi 0,20 gram.

David menegaskan, Polres Langkat tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku kriminalitas, dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan.

"Kami akan bertindak tegas, dan saya tegaskan kepada para pelaku kejahatan, hentikan aksi kalian sebelum aparat bertindak lebih keras. Saya harap dengan adanya sinergi antara masyarakat dan aparat, wilayah Kabupaten Langkat semakin aman dan kondusif," pungkas David.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi