Mahkamah Agung Tolak Kasasi Larasati Dkk, HGU Nomor 152 Sampali Sah Milik PTPN II (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Deliserdang - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) menolak kasasi yang diajukan Larasati, Muhammad Ridwan dan Seriati Siregar, warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang mengajukan gugatan terhadap PTPN II selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 152 tanggal 17 Juni 2005 dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tanggal 6 Januari 2022.
Mahkamah Agung menyatakan tanah seluas 35 hektare sebagaimana dimaksud dalam sertifikat Hak Guna Bangunan tanggal 6 Januari 2022 adalah sah milik PTPN II (PTPN 1 Regional 1).
Dalam amar putusannya nomor 6110 K/ PDT/ 2024 tanggal 18 Desember 2024 Mahkamah Agung menyatakan para penggugat dalam konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum alas hak para penggugat seperti yang diajukan dalam gugatan perdata nomor 17/ Pdt.G/ 2023/ PN Lbp.
Setidaknya ada 14 (empatbelas) surat yang digunakan para penggugat sebagai alas untuk mengajukan gugatan terhadap PTPN II.
Seperti Surat Penguasaan Atas Tanah dengan cara ganti rugi yang dikeluarkan Kepala Desa Sampali 5 Agustus 2002, yang kemudian diperkuat dengan surat pelepasan hak dengan ganti rugi yang dibuat dihadapan Notaris 8 April 2015.
Begitu juga surat penyerahan penguasaan atas tanah dengan cara ganti rugi nomor.592.2/1374 tanggal 8 April 2011 yang dikeluarkan Kepala Desa Sampali antara Jemingin dan Poltak Samosir, serta belasan surat sejenis yang sama sekali tidak berkekuatan hukum terhadap tanah objek perkara.
Dalam amar putusannya Mahkamah Agung menyatakan, tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang dimiliki para penggugat yang menyangkut tanah objek perkara yang dapat merugikan kepentingan hukum tergugat selaku pemilik yang sah atas tanah objek perkara tersebut.
Membayar Uang Paksa
Mahkamah Agung juga menghukum para penggugat dalam konvensi untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan objek perkara kepada tergugat secara sukarela dan dalam keadaan baik dan kosong.
Ketiga warga areal HGU 35 hektare kebun Sampali itu juga dihukum MA untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada tergugat, jika mereka lalai menjalankan putusan ini.
Putusan kasasi Mahkamah Agung ini sudah disampaikan ke PTPN II melalui kuasa hokum Alif Fadillah Oemry, SH, MH dari kantor hokum Hasrul Benny Harahap & Rekan, serta kepada para warga penggugat di Desa Sampali.
PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II berharap) putusan ini bisa menjadi contoh, agar warga masyarakat tidak mudah terprovokasi untuk melakukan gugatan hukum, terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN.
Sementara alas hak yang digunakan sama sekali tidak berkekuatan hukum. Apa yang dilakukan Enni Larasati, Muhammad Ridwan dan Seriati Siregar adalah contoh nyata, menggunakan surat-surat yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggugat.
(KAH/RZD)