Barang bukti sabu dan telepon seluler disita Polisi dari tangan tersangka pengedar. (Analisadaily/Chaidir Chandra)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tebingtinggi tangkap Juli (44), pengedar sabu di Jalan Sudirman, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan. Petugas juga menyita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu serta barang bukti lainnya.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono, mengatakan petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 1,78 gram.
"Penangkapan ini bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Tebingtinggi," kata Mulyono, Jumat (21/3).
Pemberantasan akan terus dilakukan dengan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Saat ini, Juli beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
(CHA/CSP)