Kasus Korupsi, Kejari Batubara Sita Uang Berasal dari Ilyas Sitorus

Kasus Korupsi, Kejari Batubara Sita Uang Berasal dari Ilyas Sitorus
Kepala Kejari Batubara, Diky Oktavia memberikan keterangan pers di Kantor Kejaksaan Negeri Batubara, Rabu (23/4) (Analisadaily/Alpian)

Analisadaily.com, Batubara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menyita uang senilai Rp 500 juta dari tersangka kasus korupsi pengadaan perangkat lunak (software) Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2021, Rabu (23/4).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, Diky Oktavia menjelaskan, uang yang disita berasal dari tersangka Ilyas Sitorus, dan merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1.882.629.000 (satu miliar delapan ratus delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

“Uang titipan sebesar Rp 500 juta ini akan kami setorkan ke rekening Pemerintah milik Kejaksaan Negeri Batubara,” ujar Diky dalam keterangan persnya, Rabu (23/4).

Penyidikan atas perkara ini masih terus berjalan. Kejaksaan menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan dunia pendidikan tersebut.

(AP/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi