Lansia Perlu Perlakuan dan Pelayanan Khusus, Henry Jhon Hutagalung: Kuncinya Bentuk Komda Lansia

Lansia Perlu Perlakuan dan Pelayanan Khusus, Henry Jhon Hutagalung: Kuncinya Bentuk Komda Lansia
Lansia Perlu Perlakuan dan Pelayanan Khusus, Henry Jhon Hutagalung: Kuncinya Bentuk Komda Lansia (Analisadaily/Mahjijah Chair Ozy)

Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung menegaskan bahwa di beberapa daerah keberadaan Lansia sudah mendapat perlakuan khusus, tidak lagi bercampur dengan non Lansia.

Misalnya, saat mengurus administrasi para Lansia sudah diberi "ruang" khusus, tidak dicampur dengan non Lansia. Begitu juga saat naik transportasi umum seperti di Jakarta, Lansia sudah gratis.

"Sementara di sini saya lihat belum ada, di puskesmas juga mungkin belum diterapkan. Seharusnya pelayanan kesehatan bagi para Lansia ini sudah terpisah dengan non Lansia," tegas Henry Jhon Hutagalung di hadapan konstituennya saat menyosialisasikan Perda No 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia yang dilaksanakan di Panti Jompo Karya Kasih, Jalan Mongonsidi, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (12/10/2025).

Lebih lanjut dikatakan politisi PSI itu, pemerintah punya perhatian bagaimana meningkatkan kesejahteraan Lansia ini melalui pelayanan pra Lansia. Namun dalam pelaksanaannya, Henry Jhon Hutagalung mengaku belum melihat perhatian dan pelayanan terhadap para Lansia itu direalisasikan secara maksimal.

"Ini menjadi tugas kita bersama khususnya bagi anggota DPRD Medan untuk mengingatkan kembali agar Perda No 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia ini dilaksanakan supaya pelayanan terhadap para Lansia itu bisa dimaksimalkan. Khususnya tadi dalam hal pembentukan Komite Daerah (Komda) Lansia. Di sini kuncinya. Belum ada Komda Lansia di Medan. Sehingga tidak ada yang menangani, mengevaluasi, membuat kebijakan bagaimana agar penanganan Lansia ini bisa dilakukan maksimal," jelas Henry Jhon Hutagalung Hutagalung yang duduk di Komisi II ini.

Mewakili Dinas Sosial Dona Jenive yang bertugas sebagai pendamping PKH menyampaikan bahwa dalam program PKH dari pemerintah terdapat bantuan bagi Lansi dan disabilitas, selain anak sekolah, balita dan ibu hamil.

"Jadi dalam program ini pemerintah juga mendukung Lansia dan disabilitas. Namun untuk mendapatkan bantuan itu harus memenuhi syarat, yakni, berusia 60 tahun ke atas, dan memang memenuhi syarat untuk mendapat bansos," jelasnya.

Bila selama ini ada warga yang belum Lansia, lanjut Dona, namun sudah tercatat sebagai penerima bantuan PKH, nantinya ketika masuk usia 60 tahun, secara otomatis akan mendapatkan bantuan Lansia. "Begitu usia 60 tahun ke atas, otomatis akan mendapat bantuan Lansia nya," pungkas Dona.

Dona kemudian menjelaskan, ke depan syarat untuk mendapatkan bantuan PKH Lansia, warga harus terdata di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) yang dulunya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Nanti ada pendataan Badan Pusat Statistik (BPS) ke rumah-rumah warga, apakah warga berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Sebelumnya Henry Jhon Hutagalung menjelaskan bahwa Lansia itu dibagi dalam empat kategori. Yakni,

1. Lansia Potensial

Lansia ini merupakan Lansia yang masih mampu bekerja dan berusaha

2. Lansia Tidak Potensial

Lansia ini merupakan Lansia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada orang lain atau keluarga.

3. Lansia Miskin

Lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Ini ditemukan di daerah pinggiran.

4. Lansia Terlantar

Ini merupakan Lansia gelandangan yang tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya baik jasmani, rohani maupun sosial. Lansia ni banyak berada di pinggir jalan.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi