Banmus dan TAPD Palas Gagal Jadwalkan Pembahasan KUA PPAS 2026

Banmus dan TAPD  Palas Gagal Jadwalkan Pembahasan KUA PPAS 2026
Banmus dan TAPD Palas Gagal Jadwalkan Pembahasan KUA PPAS 2026 (analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Padanglawas - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Padanglawas (TAPD), gagal menetapkan jadwal pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2026, akibat tidak kuorum, Rabu (12/11/2025).

"Kalau anggota DPRD yang hadir lumayan banyak termasuk pimpinan, tapi kalau anggota Banmus DPRD yang hadir tidak kuorum," kata Plt Sekretaris DPRD Padanglawas Suhaili Murad Siregar usai menggelar rapat di kantor DPRD Rabu (12/11).

Ia menjelaskan, banyaknya anggota Banmus DPRD yang tidak hadir karena ada yang kurang sehat dan lagi tugas di luar Palas.

" Banyak anggota dewan lagi tidak di Padanglawas, akhirnya belum bisa penjadwalan pembahasan KUA PPAS," kata Suheli.

Suheli mengungkapkan, dalam rapat yang dihadiri Pj Sekretaris Daerah Panguhum Nasution selaku Ketua TAPD itu, seharusnya minimal harus dihadiri delapan anggora Banmus DPRD dari 16 anggota Banmus.

" Anggota Banmus yang hadir tidak sampai delapan orang, makanya gagal," jelas Suheli.

Seperti diketahui, DPRD bersama TAPD hanya memiliki sisa waktu 18 hari lagi untuk membahas KUAS PPAS dan pengesahan Ranperda APBD 2026.

" Memang betul sesuai aturan tinggal 18 hari lagi waktu yang tersisa hingga pengesahan RAPBD 2026," kata Suheli .

Meski waktu 18 hari namun Suheli optimis pembahasan hingga pengesahan RAPBD bisa dikejar sebelum jatuh tempo akhir November 2026.

" Insya Allah masih bisa dikejar kalau semua pembahasan berjalan mulus," tegasnya.

(ATS/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi