Ketua DPRD Palas Pertanyakan DBH Pengeboran Sumur Minyak di Padanggarur Jae

Ketua DPRD Palas Pertanyakan DBH Pengeboran Sumur Minyak di Padanggarur Jae
Launching pengeboran sumur bor di Desa Padanggarugur Jae, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padanglawas (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padanglawas - Dana Bagi Hasil (DBH) pengeboran sumur minyak di Desa Padanggarugur Jae, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padanglawas, oleh PT Energi Mega Persada (EMP) Tonga, mendapat perhatian dari Ketua DPRD Padanglawas Amran Pikal Siregar.

Amran menilai, ada yang janggal terhadap pendapatan daerah dari pengeboran sumur minyak tersebut. Selain jumlah yang diterima daerah sangat minim hanya Rp 500 juta, ia juga mempertanyakan teknis penghitungan dana bagi hasilnya, sehingga Padanglawas hanya memperoleh Rp 500 juta.

"Sekarang kan EMP Tonga sudah mulai melakukan pengeboran sumur minyak, dan dari data yang kita peroleh Pemkab Padanglawas hanya memperoleh Rp 500 juta dari Dana Bagi Hasil," kata Amran, Senin (23/10).

Menurut Amran, publik ingin tahu DBH yang Rp 500 juta itu, bagaimana hitung-hitungannya, sehingga Pemkab Padanglawas hanya memperoleh Rp 500 juta. Apalagi, sambung Amranm kabupaten tetangga, Padanglawas Utara bisa memperoleh DBH sebanyak Rp 17 miliar dari pengeboran sumur minyak.

"Jadi kita tidak ingin ada yang ditutup tutupi dalam pengeboran sumur minyak ini, jangan coba-coba ada yang bermain," tegas politisi Partai Golkar ini.

Terlebih lagi, kata Amran, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak pernah tercapai setelah terbentuknya Badan Pendapan Daerah (Bapenda).

"Kita terus tanda tanya PAD Palas selalu gagal, apa memang pejabat di daerah ini kebanyakan gaya," kata Amran.

Diketahui, DBH sektor Migas di Kabupaten Padanglawas hanya mendapat Rp 500 juta. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) adalah Energi Mega Persada (EMP), yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang eksplorasi dan perdagangan minyak dan gas bumi bagian dari Grup Bakrie.

EMP juga salah satu perusahaan di bawah pengawasan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

PT EMP Tonga merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia untuk mengelola minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja (WK) Blok Tonga, tepatnya di Kabupaten Padanglawas, Provinsi Sumatera Utara.

Pada tahun ini, EMP Tonga akan melakukan Tajak Sumur SET 01 PT EMP Tonga di Desa Padang Garugur Jae, Kecamatan Aek Nabara Barumun.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi