Bawa 47 Butir Diduga Pil Ekstasi, Dua Pengendara Motor Ditangkap Polsek Kualuh Hulu

Bawa 47 Butir Diduga Pil Ekstasi, Dua Pengendara Motor Ditangkap Polsek Kualuh Hulu
Dua pengendara motor diduga bawa ekstasi usai ditangkap Polsek Kualuh Hulu. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Aek Kanopan - Dua pria yang diduga membawa pil ekstasi ditangkap tim Polsek Kualuh Hulu saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Aek Kanopan, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (4/3/2026).

Kedua pelaku masing-masing berinisial Irwansyah (47) dan AS (41), keduanya merupakan warga Kota Tanjung Balai. Saat ditangkap, keduanya tengah berboncengan mengendarai sepeda motor Vario warna merah.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Boru Barus melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dua orang yang diduga membawa narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Setelah melakukan pemantauan, petugas melihat dua orang yang dicurigai sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Vario warna merah,” ujar Ipda Ramadhan.

Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu plastik asoy yang diduga berisi 47 butir pil ekstasi dengan berat 18,29 gram, empat unit handphone, uang tunai Rp3.000.000, serta satu unit sepeda motor Vario warna merah yang digunakan pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Sijul, warga Kota Tanjung Balai.

“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Ramadhan. (GT)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi