Kado May Day: 21.199 Pekerja Rentan di Sumatera Utara Akan Terima Perlindungan Jamsostek

Kado May Day: 21.199 Pekerja Rentan di Sumatera Utara Akan Terima Perlindungan Jamsostek
Kado May Day: 21.199 Pekerja Rentan di Sumatera Utara Akan Terima Perlindungan Jamsostek (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mempercepat langkah perlindungan bagi pekerja informal.

Bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Sumut melakukan validasi data terhadap 21.199 pekerja rentan yang tersebar di 32 Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Rapat validasi yang berlangsung pada Kamis (23/4) di Kantor Disnaker Provinsi Sumatera Utara ini bertujuan untuk memastikan akurasi data sebelum proses pendaftaran resmi dilakukan.

Puluhan ribu pekerja rentan tersebut nantinya akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU). Mereka akan mendapatkan perlindungan dua program utama, yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar menegaskan bahwa validasi ini adalah langkah krusial untuk aspek pertanggungjawaban anggaran.

"Kita harus memastikan bahwa datanya benar-benar valid agar bisa dipertanggungjawabkan. Perlindungan ini akan menjadi 'Kado' bagi 21.199 pekerja rentan pada peringatan May Day (1 Mei) nanti," ujar Yuliani.

Yuliani juga meminta tim BPJS Ketenagakerjaan untuk aktif mengedukasi jajaran di tingkat Kabupaten/Kota mengenai manfaat program dan prosedur klaim agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya.

Program perlindungan ini didanai melalui kolaborasi anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan APBD Provinsi Sumatera Utara. Iuran yang dibayarkan adalah sebesar Rp16.800, per orang setiap bulannya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, I Nyoman Suarjaya menyampaikan apresiasinya atas komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Kami berterima kasih atas dukungan penuh Disnaker Sumut dalam pemenuhan perlindungan Jamsostek. Rapat ini penting untuk memantapkan data guna memudahkan proses pendaftaran hingga pengajuan klaim di masa mendatang," ungkap Nyoman.

Sebagai gambaran komitmen pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut (Sumatera Utara dan Aceh) melaporkan telah membayarkan manfaat program sebesar Rp886.942.231.128, sepanjang periode Januari hingga 31 Maret 2026.

Pembayaran tersebut mencakup lima program utama: Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Beasiswa Pendidikan Anak.

Angka ini melanjutkan tren perlindungan sosial yang masif di wilayah Sumatera Utara, di mana pada tahun 2025 total klaim yang dibayarkan mencapai Rp3,9 Triliun. Melalui langkah validasi ini, diharapkan cakupan perlindungan bagi pekerja kecil di Sumut akan semakin luas dan tepat sasaran.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi