MODANTARA: Batas Potongan Platform 8% Berisiko Lumpuhkan Ekosistem Ekonomi Digital (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (MODANTARA) memberikan peringatan keras terkait rencana pemerintah menetapkan batas maksimum bagi hasil platform sebesar 8%.
Kebijakan ini dinilai terlalu drastis dan berisiko menimbulkan dampak sistemik yang dapat menghentikan 'denyut nadi' ekonomi digital di Indonesia.
Pernyataan sikap ini muncul merespons pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monas (1/5), yang menekankan perlindungan pekerja transportasi online dan peningkatan porsi pendapatan bagi mitra pengemudi.
Direktur Eksekutif MODANTARA, Agung Yudha, menyatakan bahwa meskipun pihaknya mendukung upaya kesejahteraan mitra, kebijakan batas 8% tersebut tidak berpijak pada realitas ekonomi industri.
"Batas potongan 8% mungkin terdengar sederhana, tapi dampaknya bisa sangat luas. Kebijakan ini akan mengurangi ruang operasional platform hingga 60%," ujar Agung dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5).
Menurutnya, hal ini akan memaksa perusahaan aplikasi mengubah model bisnis secara mendadak yang dapat mengancam iklim investasi.
MODANTARA juga menyoroti bahwa angka 8% tersebut berpotensi menjadi yang terendah di dunia. Sebagai perbandingan, rata-rata biaya platform (platform fee) global berada di kisaran 15% hingga 30%.
Dalam pernyataan resminya, MODANTARA menjabarkan beberapa risiko jika pemaksaan potongan tunggal ini diterapkan:
Layanan Terganggu: Potensi penghentian layanan di area dengan margin rendah karena platform akan fokus hanya pada wilayah bervolume tinggi.
Kenaikan Harga: Konsumen berisiko menghadapi penyesuaian harga layanan.
Penurunan Kualitas: Efisiensi berlebihan yang berdampak pada standar keamanan dan layanan pelanggan.
Nasib Mitra: Berkurangnya ruang bagi platform untuk memberikan insentif, edukasi, dan jaminan keselamatan bagi pengemudi.
"Bagi hasil platform tidak bisa diseragamkan seperti tarif parkir. Pertanyaannya, apakah batas 8% ini benar-benar memperkuat penghasilan mitra atau justru mengurangi permintaan dan kesempatan kerja?" tambah Agung.
Hingga saat ini, pelaku industri yang tergabung dalam MODANTARA mengaku belum menerima salinan resmi Perpres 27/2026 yang disebut-sebut mengatur perlindungan pekerja transportasi online.
Sektor ini sendiri merupakan pilar penting ekonomi nasional yang melibatkan 2 hingga 4 juta mitra pengemudi aktif dan berkontribusi hingga ratusan triliun rupiah per tahun terhadap perputaran ekonomi, termasuk mendukung jutaan UMKM.
MODANTARA menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan regulator guna merumuskan kebijakan yang lebih seimbang. Mereka menekankan bahwa niat baik untuk menyejahterakan mitra tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru memicu krisis baru di sektor digital.
(JW/RZD)