Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha saat menginterogasi pelaku narkoba. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Residivis yang 8 kali dipenjara ini kandas setelah diterjang timah panas milik petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, Senin (4/5/2026) kemarin. Tindakan tegas dan terukur dilakukan petugas karena pelaku, ARN (55) warga Jalam Prof HM Yamin Medan, Kecamatan Medan Perjuangan melawan saat akan disergap di bantaran Rel Kereta Api (KA) kawasan Tembung.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP saat dikonfirmasi wartawan Kamis, (7/5/2026).
Saat ditangkap kata Kasat, petugas menyita lebih dari 100,40 gram sabu, dan uang kontan Rp 1.040.000 diduga uang hasil penjualan narkoba.
Saat penangkapan pelaku melawan dan berupaya menyerang petugas, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur. Diterangkan Rafli, pelaku merupakan pengedar narkoba yang biasa beroperasi di bantaran Rel KA kawasan Tembung.
"Kita terpaksa melumpuhkan pelaku, karena dia (pelaku) melawan petugas,” ungkap Rafli didampingi Kanit Idik 3, Iptu Berry Anggara SH MH.
Ditambahkan Rafli, pelaku adalah residivis, dan bahkan sudah delapan kali dipenjara karena beragam kasus kriminal yang berbeda yakni kasus rayap besi, hingga Curas (pencurian dengan kekerasan). “Pelaku ini berstatus residivis, bahkan sudah pernah 8 kali dipenjara,” tambahnya.
Satres Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan pelaku baik sebagai pemasok maupun sebagai kaki tangan pelaku.
“Kasus ini masih dikembangkan. Kami komit, dan sesuai arahan Bapak Kapolrestabes Medan, tidak ada ruang sekecil apapun untuk pelaku narkoba. Negara hadir, dan tidak boleh kalah dari para pelaku narkoba. Mereka merusak generasi penerus bangsa. Kami pastikan tindakan tegas akan kami berikan bagi siapapun yang mencoba menghalangi dan melawan petugas saat melakukan penindakan,” pungkas Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP.
(YY)