Program JKN Berperan Strategis untuk Perlindungan Kesehatan Jemaah

Program JKN Berperan Strategis untuk Perlindungan Kesehatan Jemaah
Program JKN Berperan Strategis untuk Perlindungan Kesehatan Jemaah (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Penyelenggaraan ibadah haji bukan hanya persoalan perjalanan spiritual, tetapi juga menyangkut kesiapan kesehatan jemaah secara menyeluruh. Pemerintah harus memastikan jemaah memperoleh edukasi kesehatan, kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta pendampingan layanan yang mendukung keselamatan dan kenyamanan jemaah.
Dalam konteks ini, Program JKN memiliki peran yang sangat strategis dalam memberikan perlindungani kesehatan bagi jemaah, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kembali ke Tanah Air.
“Saat ini dari total nasional lebih kurang 17 ribu jemaah haji pada 2026, sebanyak 90,75 persen jemaah haji khusus merupakan peserta JKN aktif. Untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara, dari sekitar 105 jemaah, sebanyak 98 jiwa atau 93,3 persen telah terlindungi JKN
aktif,” jelas Deputi Direksi Bidang Perluasan dan Kepatuhan Peserta BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata, pada kegiatan Supervisi Implementasi Program JKN Dalam Penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 2026, pada Kamis (07/05/2026), di Medan.
Mangisi menyampaikan, data pemanfaatan layanan kesehatan menunjukkan kebutuhan pelayanan kesehatan jemaah tetap tinggi, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan, dengan total pembiayaan yang signifikan. Hal ini menegaskan bahwa Program JKN bukan sekadar program pendukung, tetapi merupakan instrumen utama dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan jemaah haji.
“BPJS Kesehatan meyakini bahwa dengan sinergi yang kuat, kita dapat memastikan setiap jemaah haji Indonesia memperoleh perlindungan kesehatan yang optimal, sehingga dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk,” katanya.
Sementara Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Warsito, menyampaikan bahwa pemerintah memandang penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus sebagai mitra strategis dalam ekosistem layanan haji.
Melalui Kemenko PMK, lanjut Warsito, pemerintah terus memperkuat fungsi koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam penyelenggaraan ibadah haji sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional. Sinergi ini diarahkan untuk mewujudkan tata kelola haji yang lebih terpadu, responsif, dan berorientasi pada perlindungan serta kualitas pelayanan jemaah.
“Perlindungan terhadap jemaah haji terus diperkuat melalui integrasi sistem jaminan sosial, termasuk optimalisasi peran BPJS Kesehatan. Upaya ini diharapkan mampu memberikan kepastian perlindungan layanan kesehatan bagi jemaah sejak tahap persiapan, pelaksanaan ibadah, hingga kepulangan ke Tanah Air. Ke depannya, kami juga berharap perlindungan JKN berlaku bagi jemaah umrah", jelasnya.
Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Muhammad Syarif menambahkan, Menteri Haji dan Umrah telah menetapkan syarat kepesertaan Program JKN aktif dalam pelunasan biaya haji khusus melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 31 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Hal ini diharapkan dapat membantu jemaah dalam mendapatkan jaminan kesehatan selama pelaksaaan haji di dalam negeri, khususnya saat akan berangkat ke Tanah Suci dan ketika kembali ke Tanah Air. "Kewajiban kepesertaan aktif JKN dalam proses pelunasan haji merupakan bentuk
implementasi amanat regulasi nasional terkait jaminan kesehatan. Sinkronisasi data antarsistem menjadi isu penting sehingga diperlukan koordinasi aktif dengan travel dan BPJS Kesehatan untuk memastikan validitas data Jemaah,” jelas Syarif.
Pada kesempatan yang sama, Direktur I PT Siar Tour, Alamria Asmardi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menilai, keterlibatan BPJS Kesehatan sangat penting dalam memastikan kesiapan kesehatan jemaah sebelum keberangkatan. Pihaknya berharap terdapat mekanisme pengecekan status kepesertaan yang lebih dini sehingga potensi kendala administratif dapat diantisipasi sebelum masa keberangkatan.
“Di sini kami ingin menyampaikan juga aspirasi masyarakat terkait kemungkinan perluasan perlindungan Program JKN, termasuk pada penyelenggaraan umrah yang frekuensi keberangkatannya jauh lebih tinggi dibanding haji,” ujarnya. ()
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi