Sebuah bangunan berdiri kokoh di pinggir rel kereta api tanpa ada izin PBG dari dinas PUTR Asahan. (Analisadaily/istimewa )
Analisadaily.com, Kisaran - Rencana pembongkaran bangunan liar di sisi rel kereta api Jalan Cokroaminoto, Kisaran, belum bisa dijalankan. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan menyatakan siap mengeksekusi bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun masih menunggu rekomendasi resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan.
Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Asahan, Zein Idris, mengatakan penindakan terhadap bangunan ilegal harus melalui prosedur sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.
“Kami siap membongkar bangunan ilegal atau bangunan tanpa izin PBG, tapi harus ada rekomendasi dan didampingi dari dinas teknis dalam hal ini dinas PUTR Asahan,” kata Zein, Jumat (22/5/2026).
Ia merujuk Pasal 121 ayat 5 Perda 4/2018 yang menyatakan pembongkaran dilakukan Bupati melalui dinas teknis. Ayat 2 menyebut penetapan pembongkaran dilakukan Bupati melalui surat penetapan atau persetujuan pembongkaran.
Kepala Seksi, Pranudiya Wisnu Murti, menambahkan pihaknya sudah memeriksa bangunan di lahan PT KAI Kisaran pada 2025. Saat itu, petugas menemukan bangunan tidak memiliki izin PBG dan telah melayangkan surat peringatan kepada pengelola.
"Untuk melakukan eksekusi pembongkaran kami harus mendapatkan rekomendasi dari dinas teknis, sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2018," ujar Wisnu.
Dari sisi dinas teknis, Kabid PBG Dinas PUTR Asahan Dedi Armansyah Margolang memastikan bangunan baru di lahan PT KAI Jalan Cokroaminoto memang belum mengantongi izin. Pihaknya sudah meminta pengelola mengurus PBG, namun proses terhambat karena berkas tidak dapat dikeluarkan oleh PT KAI.
"Kita sudah laporkan ke Satpol PP ada bangunan itu tidak memiliki izin, bahkan kita mempunyai grup WhatsApp dimana dalam grup tersebut ada Satpol PP, jadi kenapa lagi harus menunggu rekomendasi sementara Satpol PP sendiri adalah penegak Perda," kata Dedi.
Pernyataan itu menunjukkan perbedaan pemahaman antar instansi terkait kewenangan eksekusi. Di satu sisi, Satpol PP menegaskan butuh rekomendasi teknis sebagai dasar hukum. Di sisi lain, PUTR menilai laporan dan koordinasi yang sudah berjalan cukup menjadi dasar penindakan.
Bangunan yang berdiri di lahan PT KAI Kisaran dinilai rawan sengketa karena berada di area milik BUMN perkeretaapian. Selain persoalan izin PBG, status kepemilikan dan penggunaan lahan menjadi faktor yang memperumit proses penertiban.
Kasus ini menjadi contoh klasik hambatan penegakan Perda di lapangan: aturan ada, tapi eksekusi terkendala koordinasi antar OPD dan kelengkapan administrasi. Padahal, bangunan tanpa izin di jalur kereta api berpotensi mengganggu keselamatan dan tata ruang kota.
Hingga kini, Satpol PP Asahan masih menunggu dokumen rekomendasi pembongkaran dari PUTR. Tanpa dokumen itu, penertiban bangunan ilegal di Jalan Cokroaminoto belum bisa dieksekusi.
(ARI/DEL)