DPRD Sumut Dorong Jalan Damai Debitur dan BRI

DPRD Sumut Dorong Jalan Damai Debitur dan BRI
DPRD Sumut Dorong Jalan Damai Debitur dan BRI (Analisadaily/zulnaidi)
Analisadaily.com, Medan – Rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi A dan C yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga dengan debitur dan Bank BRI Iskandar Muda Medan berlangsung dramatis. Pihak BRI dicecar habis-habisan oleh anggota dewan.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Banggar, Jumat (5/6) itu dihadiri Anggota Komisi A DPRD Sumut Landen Marbun dari Fraksi PDIP, dan anggota Komisi C Pintor Sitorus dari Gerindra, Dharma Putra Rangkuti Fraksi Golkar dan Syahrul Efendi Siregar dari Fraksi PDIP.
Hadir juga Kepala Cabang BRI Iskandar Muda, BRI Kanwil Sumut, serta perwakilan KPKNL serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut dan lainnya. Sementara dari Debitur hadir Mely M Lubis dan kuasa hukumnya.
Di tengah sengketa antara debitur dan perbankan yang telah berlangsung bertahun-tahun, DPRD Sumatera Utara mengambil langkah bijak dengan mengedepankan mediasi sebagai jalan penyelesaian. Pimpinan rapat, Ihwan Ritonga menegaskan, kedua belah pihak diberi waktu dua minggu untuk mencari solusi terbaik atas persoalan lelang agunan yang melibatkan nasabah Melly Mayangsari Lubis dan BRI Cabang Iskandar Muda.
Keputusan tersebut lahir setelah DPRD mendengarkan secara langsung penjelasan dari pihak debitur, manajemen bank, kuasa hukum, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagi DPRD Sumut, persoalan ini bukan sekadar sengketa antara kreditur dan debitur, tetapi juga menyangkut rasa keadilan, perlindungan masyarakat, serta pentingnya membangun komunikasi yang baik dalam penyelesaian masalah.
"Kita berikan waktu dua minggu kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Setelah itu DPRD akan kembali menggelar rapat guna melihat hasil dan perkembangan yang ada," ujar Ihwan Ritonga.
Langkah tersebut mendapat apresiasi karena menunjukkan komitmen DPRD dalam menghadirkan solusi yang tidak hanya berlandaskan aturan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Dalam rapat tersebut, Melly Mayangsari Lubis menyampaikan kisah perjuangannya mempertahankan rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal keluarganya. Ia mengaku tetap berupaya mencari jalan keluar meski menghadapi berbagai kesulitan ekonomi dan persoalan keluarga. Dia mengaku heran mengapa BRI melelang agunan berupa lahan dan bangunan di kawasan Menteng 7 Medan tanpa sepengetahuannya.
Lagi pula, katanya, pihak melelang ruko tiga tingkat setengah itu dengan luas 100 meter persegi lebih, dengan harga Rp790 juta. Padahal, beberapa waktu sebelum lelang itu, dia pernah membawa calon pembeli dengan harga Rp2,2 miliar. Namun pihak bank tidak setuju karena masih kurang dari nilai total utang. Terakhir, agunan dilelang, namun masih menyisakan utang bagi debitur.
Pihak BRI melalui Pemimpin Cabang Iskandar Muda, Zul Herman, menegaskan bahwa seluruh proses kredit hingga pelelangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. BRI juga menyatakan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan dan siap mengikuti hasil mediasi yang difasilitasi DPRD.
Landen Marbun, menekankan pentingnya penyelesaian yang mengedepankan data, fakta, dan aturan hukum. Landen menegaskan, tidak bisa dilakukan eksekusi lahan dan bangunan tersebut tanpa ada putusan pengadilan. Dia menyarankan agar Mely tetap berada di rumah tersebut.
Sementara itu, sejumlah anggota dewan lainnya mendorong agar seluruh proses hukum tetap dihormati serta tidak ada tindakan yang dapat memperkeruh suasana di lapangan. Bahkan Pintor menyarankan agar mediasi mengambil kesepakatan agar pelelangan aset yang dilakukan harus melunaskan utang.
Sikap DPRD Sumut yang memilih menjadi penengah menunjukkan bahwa lembaga legislatif tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga hadir sebagai jembatan komunikasi bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan kepastian.
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi