Komisi C DPRD Sumut Jembatani Sengketa Aset AIJ dengan ASL

Komisi C DPRD Sumut Jembatani Sengketa Aset AIJ dengan ASL
Komisi C DPRD Sumut Jembatani Sengketa Aset AIJ dengan ASL (analisadalily/zulnaidi)

Analisadaily.com, Medan - Komisi C DPRD Sumatera Utara mengambil peran sebagai jembatan komunikasi dalam sengketa pengelolaan aset antara PT Aneka Industri dan Jasa (AIJ) Perseroda Sumut dengan PT ASL yang mengelola hotel di Jalan Merak Jingga Medan. Di tengah perbedaan pandangan yang cukup tajam, DPRD Sumut menegaskan pentingnya mengedepankan itikad baik demi menjaga kepentingan daerah sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Sikap tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Hj Anita bersama Ketua Komisi C Rony Reynaldo Simatupang serta anggota Palacheta Subianto, Dody Taher, dan Sahrul Siregar di ruang rapat Komisi C DPRD Sumut, Rabu (17/6).
Rapat turut dihadiri Kepala Biro Perekonomian Setda Sumut Dr Poppy Marulita Hutagalung, Direktur PT AIJ Swangro Lumban Batu, Direktur PT ASL M Sibarani, dan jajaran kedua belah pihak itu berlangsung cukup dinamis. Bahkan, rapat beberapa kali diskors untuk memberi ruang dialog dan mencari titik temu.
Persoalan bermula dari perbedaan pandangan mengenai nilai sewa lahan yang menjadi dasar kerja sama pengelolaan Hotel Merak Jingga. PT AIJ dan Pemprov Sumut menilai nilai sewa yang berlaku saat ini tidak lagi sesuai dengan perkembangan ekonomi dan potensi aset daerah, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali melalui penilaian baru oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Di sisi lain, PT ASL tetap berpegang pada hasil penilaian KJPP yang menjadi dasar perjanjian kerja sama sejak awal dan berlaku selama masa kontrak.
Direktur PT AIJ, Swangro Lumban Batu, menegaskan pihaknya memiliki tanggung jawab untuk mengoptimalkan aset daerah agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami terus berupaya membangun komunikasi. Namun yang kami perjuangkan adalah bagaimana aset milik pemerintah daerah dapat memberikan nilai yang lebih optimal bagi Sumatera Utara," ujarnya.
Komitmen serupa disampaikan Kepala Biro Perekonomian Setda Sumut, Dr Poppy Marulita Hutagalung. Menurutnya, langkah optimalisasi aset merupakan bagian dari upaya memperkuat kinerja BUMD sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
"Kami mendapat dukungan penuh untuk melakukan optimalisasi aset dan memperkuat peran BUMD. Semua langkah yang dilakukan bertujuan untuk kepentingan daerah dan masyarakat," katanya.
Sementara itu, PT ASL menegaskan bahwa nilai sewa yang berlaku saat ini telah melalui kajian profesional KJPP yang mempertimbangkan risiko bisnis, investasi pembangunan hotel, serta berbagai kewajiban lainnya.
Meski kedua pihak tetap bertahan pada argumentasi masing-masing, DPRD Sumut memilih mengambil posisi sebagai mediator yang berupaya mempertemukan kepentingan daerah dan pelaku usaha.
Ketua Komisi C DPRD Sumut, Rony Reynaldo Simatupang, menekankan bahwa setiap langkah harus berlandaskan hukum yang berlaku dan dilaksanakan dengan itikad baik.
"Kita harus berpegang pada dasar hukum yang ada. Posisi hukum masing-masing pihak harus dihormati, tetapi itikad baik juga sangat penting. Kami hadir untuk menjembatani komunikasi yang selama ini terputus agar ditemukan solusi yang menguntungkan semua pihak," ujar Rony.
Ia mengingatkan bahwa optimalisasi aset daerah memang menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan. Namun di saat yang sama, iklim investasi dan dunia usaha juga harus tetap terjaga.
Menurutnya, penyelesaian melalui dialog akan menjadi jalan terbaik dibandingkan langkah-langkah yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha maupun pemerintah daerah.
"Kami ingin Pemprov Sumut memperoleh tambahan PAD dari aset yang dimiliki, tetapi dunia usaha juga harus tetap tumbuh dan berkembang. Yang dibutuhkan saat ini adalah kesepahaman dan kemauan untuk duduk bersama mencari jalan keluar," katanya.
Rapat yang berlangsung hingga beberapa kali diskors itu memang belum menghasilkan kesepakatan. Namun semangat yang ditunjukkan DPRD Sumut untuk mempertemukan kepentingan pemerintah daerah dan investor menjadi harapan bahwa persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah.
Di tengah dinamika yang terjadi, pesan yang mengemuka dari ruang rapat Komisi C DPRD Sumut adalah bahwa aset daerah harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, sementara dunia usaha tetap memperoleh ruang untuk berkembang. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, melainkan dicari titik keseimbangannya demi kemajuan Sumatera Utara.

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi