Gerebek Sarang Narkoba di Perbaungan, Polres Sergai Sikat Pengedar Sabu

Gerebek Sarang Narkoba di Perbaungan, Polres Sergai Sikat Pengedar Sabu
Gerebek Sarang Narkoba di Perbaungan, Polres Sergai Sikat Pengedar Sabu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) terus menujukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Melalui operasi kilat Gerebek Sarang Narkoba (GSN), petugas berhasil mengobrak-abrik lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi barang haram di Lingkungan Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Jumat (5/6).

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHN alias N (30). Pria tersebut diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang kerap meresahkan warga sekitar.

Kapolres Sergai, melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menerangkan bahwa penindakan tegas ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya menerjunkan tim ke lokasi.

"Saat petugas melakukan penggerebekan, gerak-gerik pelaku di lokasi sangat mencurigakan. Petugas langsung bergerak cepat mengamankannya. Setelah dilakukan penggeledahan di sekitar tempatnya berdiri, kami menemukan dua plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,26 gram," ujar AKP Bringin Jaya saat memberikan keterangan di Mako Polres Sergai, Selasa (9/6).

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 230.000 yang diakui pelaku sebagai uang hasil penjualan barang haram tersebut. Di hadapan petugas, pelaku pun tidak berkutik dan mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

AKP Bringin Jaya menegaskan bahwa Polres Sergai tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum mereka. Kasus ini pun akan terus dikembangkan untuk memburu jaringan di atasnya.

"Pelaku kini dijerat Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subs Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini petugas sedang mendalami keterangan pelaku guna memutus mata rantai jaringan ini dan memburu aktor lain yang terlibat," ungkapnya.

Langkah tegas Polres Sergai ini sejalan dengan program Kapolda Sumut yang menggaungkan komitmen ‘Narkoba Musuh Bersama’.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut dan terus berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan narkotika di lingkungan mereka melalui Call Center Polri 110 demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi