BI Naikkan Suku Bunga Acuan ke 5,75 Persen, Rupiah Jadi Fokus Utama

BI Naikkan Suku Bunga Acuan ke 5,75 Persen, Rupiah Jadi Fokus Utama
RGD BI. (Analisadaily/Tangkapan Layar laman BI)

Analisadaily.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 17-18 Juni 2026. Selain itu, suku bunga Deposit Facility juga naik menjadi 4,75 persen dan Lending Facility menjadi 6,50 persen.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan keputusan tersebut merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah masih tingginya ketidakpastian ekonomi global. Kenaikan suku bunga juga menjadi langkah antisipatif guna memastikan inflasi pada 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran target 2,5±1 persen yang telah ditetapkan pemerintah.

"Peningkatan BI-Rate dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama menghadapi tekanan eksternal yang masih kuat serta menjaga ekspektasi inflasi tetap terkendali," ujar Perry dalam konferensi pers hasil RDG BI yang disaksikan secara virtual, Kamis (18/6/2026).

Di sisi lain, Bank Indonesia tetap mempertahankan arah kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran yang pro-pertumbuhan (pro-growth). BI menegaskan kebijakan makroprudensial yang longgar akan terus diperkuat guna mendorong penyaluran kredit ke sektor riil tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan stabilitas sistem keuangan.

Untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter, BI akan meningkatkan intensitas intervensi di pasar valuta asing melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF), transaksi spot, serta Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Bank sentral juga menjaga daya tarik instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan melanjutkan insentif swap lindung nilai bagi investor asing.

Dalam bidang perbankan, BI menaikkan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari maksimal 35 persen menjadi 40 persen dari modal bank yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan perbankan sehingga mendukung peningkatan penyaluran kredit kepada dunia usaha.

Sementara itu, kebijakan digitalisasi sistem pembayaran juga terus diperkuat. Bank Indonesia memperpanjang sejumlah kebijakan kartu kredit hingga 31 Desember 2026, termasuk batas minimum pembayaran sebesar 5 persen dari total tagihan dan denda keterlambatan maksimal 1 persen dari total tagihan atau paling banyak Rp100 ribu. BI juga melanjutkan tarif murah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), yakni Rp1 dari BI ke bank dan maksimal Rp2.900 dari bank kepada nasabah.

Selain itu, perluasan penggunaan QRIS terus dilakukan melalui program QRIS Jelajah Indonesia 2026 dan pengembangan QRIS Antarnegara. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat transformasi digital sekaligus memperluas inklusi keuangan nasional.

Menurut Perry, ketidakpastian global masih dipengaruhi konflik di Timur Tengah yang telah berlangsung sejak Februari 2026. Meskipun terdapat kesepakatan sementara (interim deal) antara Amerika Serikat dan Iran pada 14 Juni 2026, dampak perang terhadap rantai pasok global, inflasi, dan perlambatan ekonomi dunia masih terasa.

Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi global pada 2026 hanya mencapai sekitar 3 persen dengan inflasi meningkat ke level 4,4 persen. Kondisi tersebut membuat sejumlah bank sentral dunia mulai menaikkan suku bunga dan mendorong investor global lebih memilih aset aman di negara maju dibandingkan pasar negara berkembang.

Menghadapi situasi tersebut, Bank Indonesia menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna menjaga stabilitas ekonomi nasional, memperkuat ketahanan eksternal, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi