BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 21–22 Juli 2026. Selain itu, suku bunga Deposit Facility tetap di level 4,75 persen dan Lending Facility sebesar 6,50 persen.
"Keputusan mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen konsisten dengan upaya memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga inflasi tetap terkendali, di saat yang sama kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," kata Perry dalam konferensi pers hasil RDG BI, yang disaksikan secara virtual, Rabu (22/7/2026).
Untuk memperkuat stabilitas, BI juga mengumumkan sejumlah langkah baru. Salah satunya adalah memperluas insentif guna meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing sekaligus mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA).
BI menaikkan insentif pengurangan premi untuk transaksi Swap Jual Lindung Nilai dari 10 persen menjadi 12,5 persen, serta memberikan insentif bagi transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Jual Lindung Nilai sebesar 15 persen. Selain itu, BI juga memberikan insentif bagi transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra sebagai upaya mendorong diversifikasi transaksi valuta asing.
Di sisi likuiditas, BI menyempurnakan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan. Total insentif KLM yang dapat diterima perbankan ditingkatkan menjadi paling tinggi 6 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK), dari sebelumnya 5,5 persen. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 September 2026.
BI juga memperluas instrumen surat berharga yang dapat digunakan sebagai underlying transaksi repo dengan menambahkan obligasi maupun sukuk korporasi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). Kebijakan ini ditargetkan mulai diterapkan paling lambat akhir September 2026.
Dalam mendukung pembiayaan sektor riil, BI turut memperkuat Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) melalui perluasan cakupan pembiayaan kepada pemasok, distributor, dan mitra usaha, memperluas skema penyaluran kredit UMKM antarbank, serta memperkuat mekanisme transfer RPIM. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Di sektor sistem pembayaran, Perry menegaskan BI akan terus memperluas digitalisasi pembayaran untuk menopang daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi. Langkah itu dilakukan melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, pengembangan kerja sama QRIS Antarnegara, serta penguatan inovasi melalui Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) Digdaya dan program pengembangan talenta digital nasional.
Perry juga menegaskan bahwa Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah melalui sinergi kebijakan moneter dan fiskal untuk memitigasi dampak ketidakpastian global terhadap perekonomian nasional.
Selain itu, koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pembiayaan berbagai program prioritas pemerintah, termasuk melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI).
Menurut Perry, bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang ditempuh BI dirancang agar stabilitas ekonomi tetap terjaga tanpa mengurangi ruang bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (REL/WITA)











