Poldasu Diminta Panggil Oknum Pengacara Diduga Gelapkan Uang Pesangon Mantan Karyawan PT Torganda

Poldasu Diminta Panggil Oknum Pengacara Diduga Gelapkan Uang Pesangon Mantan Karyawan PT Torganda
Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) didesak untuk menuntaskan laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang pesangon milik mantan karyawan PT Torganda.

"Saya meminta agar penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut untuk memanggil paksa oknum pengacara inisial DT karena diduga menggelapkan uang pesangon mantan karyawan Karyawan PT Torganda Kebun Tahuan Ganda dan Kebun Sibisa Mangatur," ujar Ronald Christian selaku Kuasa pelapor dari Kantor Hukum Sabar Ganda & Patners, Sabtu (27/6/2026).

Ia menjelaskan, perkaran itu bermula ketika sejumlah mantan Karyawan PT Torganda yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) melakukan tuntutan hukum yang diwakili DT selaku kuasa hukumnya di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.

"Hingga akhirnya hak-hak para mantan Karyawan PT Torganda itu didaftarkan dan diakomodir dalam daftar tagihan kreditur Preferen berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor: 45/Pdt.Sus-PKPU-Pengesahan Perdamaian/2023/PN Niaga Medan pada Pengadilan Negeri Medan Tanggal 29 Februari 2024," jelasnya.

"Dalam pelaksanaan putusan itu pada Tanggal 26 April 2024, PT Torganda telah membayar secara tunai dan menyerahkan secara langsung hak-hak pesangon kepada mantan karyawan bernama Indahwati Telaumbanua (ahli waris Meniati Gea) sebesar Rp634.381.881, Damawati Laia (Ahli waris Jasmadi Laia dan Renawati Telaumbanua) sebesar Rp972.455.154 dan Medila Zai sebesar Rp380.652.591 melalui saudara DT bertempat di Kantor PT Torganda, Jalan Abdullah Lubis," tambahnya.

Ronald mengungkapkan, dari nominal uang pesangon yang dibayarkan perusahaan faktanya Indahwati Telaumbanua hanya menerima pembayaran secara tunai sebesar Rp74.500.000, Damawati Laia hanya menerima pembayaran sebesar Rp149.000.000 dan Medila Zai menerima uang pesangonnya secara tunai sebesar Rp70.000.000 yang diberikan DT.

"Para korban baru menyadari adanya dugaan kecurangan ini pada Desember 2025 setelah mengetahui bahwa karyawan lain ada menerima kompensasi penuh sesuai putusan pengadilan, hingga akhirnya para korban mendatangi Kantor Kebun Torganda untuk mempertanyakan berapa sebenarnya hak yang seharusnya diterima oleh mereka," ungkapnya.

Ia menyebutkan, kuat dugaan bahwa modus perbuatan curang yang dilakukan oknum pengacara DT dkk seperti tidak memberitahukan berapa sebenarnya besaran hak-hak uang pesangon para korban sesuai bunyi putusan pengadilan dan tidak mengikutkan para korban untuk menerima secara langsung pembayaran yang dilakukan perusahaan.

"Oknum pengacara DT Dkk sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang pesangon oleh beberapa mantan karyawan PT Torganda sebagaimana teregistrasi dengan Nomor: LP/B/263/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA Tertanggal 14 Februari 2026," sebutnya laporan itu sudah menemukan titik terang dan terpenuhinya unsur-unsur dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Sebagai informasi bahwa laporan polisi yang ditangani oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut sesuai Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/133/IV/RES.1.11./2026/Dit Reskrimum yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ucap Ronald.

Kuasa hukum juga menambahkan, akibat perbuatan itu para korban lainnya tidak menutup kemungkinan juga akan menyampaikan pengaduannya sebagai Masyarakat biasa kepada Dewan Kehormatan Profesi Advokat terkait dugaan pelanggaran berat kode etik profesi yang dilakukan oleh oknum Pengacara DT tersebut.

"Oleh karena itu kami berharap semoga aparat penegak hukum dalam hal ini pihak penyidik segera melakukan pemanggilan dan penahanan terhadap terlapor DT serta segera melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan untuk segera di sidangkan," pungkasnya.

(YY)

Baca Juga

Rekomendasi