Oleh: Dr. Adv. Sherhan Munthe, S.H., M.H., C.Ps., C.Ns.

Poligami Tanpa Izin Istri Pertama: Antara Syariat, Hukum Perkawinan, dan Ancaman Pidana KUHP Baru

Poligami Tanpa Izin Istri Pertama: Antara Syariat, Hukum Perkawinan, dan Ancaman Pidana KUHP Baru
Dr. Adv. Sherhan Munthe, S.H., M.H., C.Ps., C.Ns. (Analisadaily/istimewa)

Poligami kembali menjadi isu hukum yang menarik dan sensitif setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. Persoalannya bukan semata-mata apakah poligami boleh atau tidak boleh, melainkan lebih dalam dari itu: apakah seorang laki-laki muslim yang melakukan poligami tanpa izin istri pertama dapat langsung dipidana?

Pertanyaan ini penting karena hukum Indonesia hidup dalam ruang yang tidak tunggal. Di satu sisi, terdapat hukum Islam yang menjadi dasar keabsahan perkawinan bagi umat Islam. Di sisi lain, terdapat Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta KUHP baru yang mulai membawa persoalan perkawinan ke wilayah hukum pidana.

Dalam perspektif Islam, poligami bukanlah sesuatu yang dilarang secara mutlak. Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 3 menyebutkan kebolehan menikahi dua, tiga, atau empat perempuan, dengan syarat utama mampu berlaku adil; apabila khawatir tidak mampu adil, maka dianjurkan cukup satu istri. Terjemahan Kementerian Agama juga menegaskan substansi ayat tersebut, yaitu kebolehan yang dibatasi oleh prinsip keadilan.

Namun, penting ditegaskan bahwa dalam fikih munakahat, izin istri pertama tidak disebut secara eksplisit sebagai rukun atau syarat sah akad nikah. Rukun nikah dalam hukum Islam lazimnya berkaitan dengan adanya calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, serta ijab kabul. Yang sangat ditekankan oleh syariat adalah kemampuan berlaku adil, memberi nafkah, menjaga hak istri, serta tidak menzalimi salah satu pihak.

Hadis Nabi juga memberi peringatan keras kepada laki-laki yang beristri lebih dari satu tetapi condong secara tidak adil kepada salah satunya. Dalam riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad disebutkan bahwa siapa yang memiliki dua istri lalu condong kepada salah satunya, kelak datang pada hari kiamat dalam keadaan tubuhnya miring sebelah. Hadis ini menunjukkan bahwa titik tekan syariat bukan sekadar pada jumlah istri, tetapi pada keadilan dan tanggung jawab moral suami.

Masalah mulai muncul ketika norma agama tersebut bertemu dengan hukum positif Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut asas monogami, tetapi membuka ruang bagi seorang suami untuk beristri lebih dari satu dengan izin pengadilan apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pasal 2 UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, serta tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan. Pasal 3 ayat (1) menegaskan asas seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, sedangkan Pasal 3 ayat (2) membuka kemungkinan izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.

Dari sinilah muncul ruang multitafsir. Jika perkawinan sah menurut agama, tetapi tidak memperoleh izin istri pertama atau izin pengadilan, apakah perkawinan tersebut hanya bermasalah secara administratif dan keperdataan, atau sudah menjadi perbuatan pidana?

Kompilasi Hukum Islam memang mempertegas bahwa suami yang hendak beristri lebih dari satu harus memperoleh izin dari Pengadilan Agama. Bahkan Pasal 56 KHI menyebut bahwa perkawinan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin Pengadilan Agama tidak mempunyai kekuatan hukum. KHI sendiri disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 sebagai pedoman hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan bagi masyarakat Islam.

Akan tetapi, frasa “tidak mempunyai kekuatan hukum” tidak selalu identik dengan “tindak pidana”. Dalam hukum, suatu perbuatan bisa saja tidak diakui secara administratif, tidak memiliki akibat hukum keperdataan, atau tidak dapat dicatatkan, tetapi belum tentu dapat langsung dipidana. Di sinilah prinsip hukum pidana harus bekerja secara ketat: nullum crimen sine lege certa, tidak ada pidana tanpa aturan yang jelas.

KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana terhadap asal-usul dan perkawinan. UU ini resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 402 KUHP baru mengancam pidana terhadap orang yang melangsungkan perkawinan padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut. Ancaman pidananya paling lama 4 tahun 6 bulan, dan dapat menjadi 6 tahun apabila status perkawinan yang menjadi penghalang itu disembunyikan dari pihak lain.

Persoalan paling krusial adalah tafsir atas kalimat “perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah.” Apakah perkawinan pertama secara otomatis menjadi penghalang pidana bagi suami muslim yang menikah lagi tanpa izin istri pertama? Ataukah perkawinan pertama baru menjadi penghalang jika menurut Undang-Undang Perkawinan perkawinan berikutnya memang tidak dapat dilangsungkan sama sekali?

Di sinilah letak kebingungan hukumnya. Jika ditafsirkan secara luas, maka setiap poligami tanpa izin pengadilan dapat dianggap sebagai “kawin berhalangan” dan masuk ranah pidana. Namun jika ditafsirkan secara ketat, maka ketiadaan izin istri pertama atau izin pengadilan adalah pelanggaran prosedur hukum perkawinan, bukan otomatis tindak pidana, sepanjang perkawinan tersebut sah menurut agama dan tidak ada unsur penipuan, pemalsuan identitas, penyembunyian status, atau perkawinan dengan pihak yang secara absolut dilarang.

Tafsir yang terlalu luas berbahaya karena dapat mengubah persoalan administrasi keluarga menjadi kriminalisasi. Tetapi tafsir yang terlalu sempit juga berbahaya karena dapat membiarkan perempuan dan anak kehilangan perlindungan hukum akibat praktik poligami diam-diam. Negara tentu berkepentingan melindungi istri dan anak, tetapi perlindungan itu harus dilakukan melalui norma yang jelas, bukan melalui pasal yang membuka ruang tafsir berlebihan.

Dalam konteks ini, problemnya bukan kekosongan hukum secara total, melainkan kekaburan norma dan ketidakpastian batas antara hukum agama, hukum administrasi perkawinan, hukum perdata keluarga, dan hukum pidana. UU Perkawinan mengatur izin dan pencatatan. KHI mengatur izin Pengadilan Agama. KUHP baru mengatur “perkawinan berhalangan”. Namun belum sepenuhnya terang apakah tidak adanya izin istri pertama atau izin pengadilan dalam poligami muslim otomatis sama dengan “penghalang yang sah” sebagaimana dimaksud dalam KUHP.

Karena itu, penegak hukum harus berhati-hati. Dalam hukum pidana, pasal tidak boleh ditafsirkan secara emosional. Pidana harus menjadi jalan terakhir, bukan alat pertama untuk menyelesaikan konflik rumah tangga. Jika terdapat penipuan, pemalsuan dokumen, penyembunyian status perkawinan, atau kerugian nyata terhadap pihak perempuan, maka pintu pidana dapat dipertimbangkan. Tetapi apabila perkaranya semata-mata poligami tanpa izin istri pertama, sementara akadnya memenuhi rukun nikah menurut Islam, maka harus ada kajian hukum yang sangat hati-hati sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana.

Solusi ke depan adalah negara perlu memberi pedoman tafsir yang lebih tegas. Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Agama perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai batas antara perkawinan tidak tercatat, poligami tanpa izin pengadilan, kawin berhalangan, dan tindak pidana perkawinan. Tanpa pedoman yang jelas, masyarakat akan terjebak dalam ketidakpastian: satu perbuatan yang menurut fikih dianggap sah, menurut administrasi negara dianggap tidak berkekuatan hukum, tetapi menurut tafsir tertentu dapat dianggap pidana.

Pada akhirnya, poligami bukan hanya soal boleh atau tidak boleh. Ia menyentuh martabat perempuan, tanggung jawab laki-laki, perlindungan anak, kepastian hukum, dan hubungan antara agama dengan negara. Karena itu, hukum tidak boleh bekerja dengan kemarahan, tetapi dengan kejernihan. Syariat menuntut keadilan. Negara menuntut ketertiban. Hukum pidana menuntut kepastian.

Maka, sebelum seseorang dipidana karena poligami tanpa izin istri pertama, pertanyaan dasarnya harus dijawab terlebih dahulu: apakah yang dilanggar adalah syarat sah agama, syarat administratif negara, atau benar-benar penghalang hukum yang layak dipidana?

Selama jawaban atas pertanyaan itu belum tegas, maka frasa “kawin berhalangan” dalam KUHP baru akan terus menjadi ruang perdebatan antara teks hukum, tafsir agama, dan rasa keadilan masyarakat.

Berita kiriman dari: Dekan Fakultas Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia

Baca Juga

Rekomendasi