Seminar Nasional HKPI Tegaskan Perdamaian dan Restrukturisasi Utang Jadi Prioritas Hadapi Krisis

Seminar Nasional HKPI Tegaskan Perdamaian dan Restrukturisasi Utang Jadi Prioritas Hadapi Krisis
Seminar Nasional HKPI (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Di tengah kondisi perekonomian yang diwarnai berbagai tantangan dan ketidakpastian, kemampuan dunia usaha untuk bertahan dan melakukan adaptasi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Dalam situasi tersebut, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dipandang sebagai instrumen hukum yang memiliki peran strategis dalam memberikan solusi bagi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan keuangan.

Pandangan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional HKPI bertajuk “Krisis di Depan Mata! PKPU Jadi Solusi?” yang diselenggarakan oleh Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) Koordinatoriat Wilayah Medan dan Sekitarnya di Le' Polonia Hotel Medan.

Acara yang dipandu oleh Setia Pandia, S.H., M.I.Kom., tersebut dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan dan berlangsung dengan penuh antusiasme.

Ketua Panitia Seminar Nasional HKPI, Dr. (C) Wilson Wirawan, S.E., S.H., M.H.,CPM., CPArb., CPCLE., yang juga merupakan Ketua Bidang Pendidikan dan SDM HKPI Korwil Medan dan Sekitarnya mengatakan bahwa tema seminar dipilih karena sangat relevan dengan kondisi dunia usaha saat ini yang menghadapi berbagai tekanan ekonomi dan tantangan bisnis yang semakin kompleks.

Menurutnya, banyak perusahaan sesungguhnya masih memiliki prospek dan potensi untuk berkembang, namun mengalami kendala keuangan yang membutuhkan ruang untuk melakukan pembenahan dan penataan kembali kewajiban utangnya.

"PKPU harus dipahami sebagai kesempatan untuk bangkit. Hukum memberikan ruang bagi debitur dan kreditur untuk bermusyawarah, bernegosiasi, dan mencapai perdamaian melalui restrukturisasi utang sehingga kegiatan usaha tetap dapat berjalan," ujarnya.

Dalam sambutannya, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, Saut Pasaribu, S.H., M.H., mengingatkan pentingnya memahami tujuan utama hukum kepailitan dan PKPU secara utuh.

Menurutnya, penyelesaian melalui perdamaian dan restrukturisasi utang dalam banyak keadaan justru memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan penghentian usaha melalui proses likuidasi. Selain memungkinkan kreditur memperoleh pelunasan piutangnya secara lebih optimal, mekanisme tersebut juga dapat menjaga keberlangsungan usaha dan mengurangi dampak sosial-ekonomi yang lebih luas.

Pada sesi seminar yang dipandu oleh Wakil Ketua I HKPI Korwil Medan dan Sekitarnya selaku moderator, Dr. (C) M.R. Banuara Sianipar, S.H., M.H., M.M., CPHR., CRA., CTA., para narasumber secara bergantian mengupas berbagai aspek mengenai kepailitan dan PKPU.

Pemateri pertama Dr. Enni Martalena Pasaribu, S.H., M.H., M.Kn., selaku Ketua HKPI Korwil Medan dan Sekitarnya menjelaskan mengenai peran strategis HKPI dan profesi kurator dalam mewujudkan sistem penyelesaian perkara yang profesional dan berintegritas.

Pemateri kedua Muhammad Hafizt, S.H., M.H., CRA., CLA., selaku Sekretaris HKPI Korwil Medan dan Sekitarnya menegaskan bahwa restrukturisasi utang melalui PKPU merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi perusahaan untuk memulihkan kondisi keuangan dan mempertahankan keberlangsungan usahanya.

Sementara itu, Pemateri ketiga Dr. Asrul Azwar Siagian, S.H., M.H., CRA., selaku Wakil Ketua II HKPI Korwil Medan dan Sekitarnya menekankan bahwa keberhasilan PKPU pada akhirnya bergantung pada itikad baik seluruh pihak untuk mencapai perdamaian. Menurutnya, ketika debitur dan kreditur mampu membangun komunikasi yang konstruktif, maka PKPU dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menyelesaikan persoalan utang piutang secara adil dan berkelanjutan.

Diskusi yang berlangsung secara interaktif sepanjang seminar menunjukkan bahwa isu kepailitan dan PKPU semakin relevan untuk dipahami oleh berbagai kalangan. Melalui kegiatan ini, HKPI berharap pemahaman masyarakat terhadap PKPU semakin meningkat sehingga mekanisme tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai instrumen penyelamatan usaha di masa krisis.

Lebih jauh, seminar ini juga menegaskan kembali bahwa kepailitan bukanlah tujuan utama dalam penyelesaian utang-piutang. Fokus utama sistem hukum kepailitan Indonesia adalah menciptakan perdamaian melalui restrukturisasi utang, menjaga keberlangsungan usaha, serta memberikan perlindungan yang seimbang bagi kepentingan debitur dan kreditur demi terwujudnya kepastian hukum dan stabilitas perekonomian nasional.

Pada Seminar HKPI ini juga, HKPI Korwil Medan dan Sekitarnya mengajak rekan-rekan advokat maupun akuntan publik untuk dapat mengikuti Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Kurator dan PengurusAngkatan XII Tahun 2026 pada tanggal 13 s/d 25 Juli 2026. Untuk informasi dan pendaftaran, dapat menghubungi HKPI Korwil Medan dan sekitarnya.

(NS/BR)

Baca Juga

Rekomendasi