Pemkab Palas Akan Bentuk Tim Tugas Reforma Agraria

Pemkab Palas Akan Bentuk Tim Tugas Reforma Agraria
Pemkab Palas Akan Bentuk Tim Tugas Reforma Agraria (analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Padanglawas - Pemerintah Kabupaten Padanglawas ( Palas) akan bentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Gugus tugas ini bertujuan untuk lebih berkeadilan, memberikan kepastian, serta mampu menunjang pembangunan yang berkelanjutan.

Demikian disampaikan Bupati Padanglawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, saat menggelar pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) bersama Bank Tanah dalam rangka pembentukan tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2026, di ruang kerjanya, Kamis (23/7/2026).

Pertemuan tersebut dalam rangka lanjutan untuk penyaluran bidang tanah sesuai objek Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) yang akan di bagikan sekitar 350 bidang tanah yang melibatkan Bank Tanah.

" Reforma agraria ini merupakan agenda strategis pemerintah dalam membuka akses masyarakat terhadap sumber daya tanah sebagai modal peningkatan kesejahteraan," kata Putra Mahkota Alam Hasibuan.

Dalam arahannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023, reforma agraria diartikan sebagai penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan, memberikan kepastian, serta mampu menunjang pembangunan yang berkelanjutan.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang mulai berlaku pada 2 November 2020, adalah mengenai pertanahan yang dimuat dalam Bagian Keempat UU Cipta Kerja.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait pertanahan, di Indonesia dibentuk Badan Bank Tanah sebagai badan khusus yang mengelola tanah serta berfungsi untuk melaksanakan perencanaan perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Selain itu pembentukan Badan Bank Tanah bertujuan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Pengaturan mengenai bank tanah ini diharapkan dapat menjembatani keperluan negara untuk memenuhi kebutuhan atas tanah, seperti untuk pembangunan proyek strategis nasional berupa jalan tol, waduk, bendungan atau untuk pembangunan infrastruktur lainnya yang menyangkut kepentingan umum.

Putra Mahkota Alam Hasibuan juga mengatakan, dengan terbentuknya GTRA ini merupakan tahapan awal yang sangat penting untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan GTRA di Padanglawas berjalan lancar dan mencapai sasaran yang diharapkan.

Menurut Bupati,dengan terbentuknya tim yang solid dan terkoordinasi, akan dapat mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat.

" Mari bersama-sama kita dukung upaya ini demi terwujudnya penataan aset dan akses reforma agraria yang lebih baik di Kabupaten Padanglawas," katanya.

Hadir dalam pertemuan itu pegawai Badan Pertanahan Nasional Padanglawas, Raja Alamsyah Siregar, Bank Tanah bagian reforma agraria Firas Afif, Sekretaris Dinas PUTR Amirhan Hasibuan, Kabag Tapem Asrin Daulay dan Sekretariat Daerah Padanglawas.

(ATS/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi