Soroti Walkout Bobby di Paripurna, Mangapul: Kepala Daerah Juga Wajib Tunduk pada Tata Tertib DPRD

Soroti Walkout Bobby di Paripurna, Mangapul: Kepala Daerah Juga Wajib Tunduk pada Tata Tertib DPRD
Mangapul Purba (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan – Polemik rapat paripurna DPRD Sumatera Utara terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 belum mereda. Di tengah silang pendapat mengenai kuorum dan jalannya sidang, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Mangapul Purba, menilai perhatian publik seharusnya tidak berhenti pada persoalan teknis persidangan, tetapi juga pada kepatuhan seluruh pihak terhadap tata tertib lembaga legislatif, termasuk gubernur.

Menurut Mangapul, sikap politik Fraksi PDI Perjuangan telah disampaikan secara resmi melalui pandangan fraksi. Karena itu, ia menegaskan bahwa perdebatan mengenai kuorum maupun interupsi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan persoalan lain yang dinilainya lebih mendasar.

"Sikap fraksi kita jelas dan sudah dibacakan. Kritik kita terhadap pemerintahan Sumut juga sudah disampaikan. Soal kuorum atau tidaknya sidang itu berbeda dengan sikap fraksi. Interupsi adalah hak anggota dewan dan dijamin dalam Tata Tertib DPRD," ujar Mangapul di sela peringatan 30 tahun Peristiwa Kudatuli di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumut, Senin (27/7/2026).

Mangapul kemudian menyoroti keputusan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang meninggalkan rapat paripurna sebelum agenda selesai. Menurutnya, tindakan tersebut justru menjadi penyebab terhambatnya tahapan akhir rapat.

"Kalau meninggalkan rapat paripurna tanpa ada skor atau permisi, yang salah itu gubernur. Karena dewan memiliki Tata Tertib yang harus dihormati," tegasnya.

Ia menilai, tata tertib persidangan bukan hanya mengikat anggota DPRD, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam rapat paripurna, termasuk kepala daerah. Sebab, forum paripurna merupakan ruang konstitusional yang menentukan lahirnya keputusan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Mangapul mengatakan, pada tahap akhir pembahasan pertanggungjawaban APBD, kehadiran gubernur menjadi bagian penting karena masih terdapat agenda penandatanganan keputusan bersama. Ketidakhadiran gubernur sebelum proses itu selesai, menurutnya, membuat mekanisme yang telah diatur tidak dapat dituntaskan.

"Semestinya gubernur tetap berada di ruang sidang sampai seluruh tahapan selesai, termasuk penandatanganan bersama dengan pimpinan DPRD," katanya.

Ia juga mengingatkan agar polemik tersebut tidak digiring menjadi persoalan antarpartai politik. Menurutnya, kritik yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD, bukan bentuk serangan politik terhadap individu maupun partai tertentu.

"Jangan kemudian partai yang disalahkan. Semua pihak harus dewasa melihat persoalan ini. Yang dibahas adalah tata kelola pemerintahan dan penghormatan terhadap mekanisme lembaga," ujarnya.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hubungan eksekutif dan legislatif tidak cukup dibangun hanya dengan komunikasi politik, tetapi juga melalui penghormatan terhadap aturan yang berlaku. Sebab, tata tertib persidangan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen untuk menjaga marwah lembaga dan memastikan setiap keputusan pemerintahan lahir melalui mekanisme yang sah.

Informasi yang diperoleh menyebutkan DPRD Sumatera Utara akan kembali menjadwalkan rapat paripurna pada 30 Juli 2026 guna menyelesaikan tahapan akhir pertanggungjawaban APBD 2025, yakni penandatanganan keputusan bersama antara pimpinan DPRD dan Gubernur Sumatera Utara. Penjadwalan ulang tersebut diharapkan menjadi momentum untuk mengakhiri polemik sekaligus mengembalikan fokus pada substansi pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah, bukan pada kontroversi yang mengiringi jalannya persidangan.

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi