Supesoni Mendrofa, SH, saat memberikan keterangan usai mengikuti gelar perkara khusus di Ditkrimum Poldasu terkait kasus dugaan penggunaan surat palsu lahan Sei Belutu, Medan. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut diminta obyektif, profesional, akuntabel dan terbuka dalam menangani penggunaan surat palsu atas sebidang lahan di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal yang dilaporkan Alimin tahun 2025.
Hal itu dikatakan Supesoni Mendrofa,SH selaku kuasa hukum pelapor, Alimin kepada wartawan usai mengikuti gelar perkara khusus terkait penggunaan surat palsu, Kamis (30/7/2026).
Gelar perkara khusus itu dipimpin Wasidik bersama penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu dengan dihadiri kuasa hukum pelapor Alimin yakni Supesoni Mendrofa SH beserta terlapor MHN dan kuasa hukumnya, di Gedung Ditreskrimum Polda Sumut.
"Perkara ini sebenarnya sudah dilaporkan tahun 2025 lalu, namun baru hari ini dilakukan gelar perkara khusus oleh Wassidik Dit Reskrimum Polda Sumut. Dimana klien saya ini tanahnya telah dikuasai orang lain yang notabennya sebagai terlapor," kata Supesoni Mendrofa, SH dari kantor hukum Law Firm S A & Partners.
Dalam gelar perkara khusus ini, sambung Supesoni, pihaknya menyerahkan bukti kepemilikan yang sah yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara terlapor menurut pengakuan klien kami memiliki alas hak Surat Keterangan (SK) Lurah yang sudah dibatalkan pada tahun 1993.
"Kita menghormati segala proses penyidikan yang telah berjalan. Biarkan penyidik yang menilai tentang surat-surat yang ada, siapa yang berhak terhadap tanah itu dan siapa yang tidak berhak. Yang pasti penyidik mengakui SHM yang miliki klien kami sah secara hukum," tegasnya.
"Namun kami juga telah menyampaikan kepada penyidik soal keberadaan dua surat agar melihat lokasi tanah itu. Jangan nanti mereka menguasai tanah kita dengan alasan yang berbeda. Artinya, supaya melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengecek lokasi dan melibatkan pihak-pihak didalamnya termasuk pelapor dalam hal ini kami dilibatkan disitu," imbuhnya.
Kemudian, sambung Supesoni, dalam gelar perkara khusus itu, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti dan menjelaskan kronologis serta histori daripada tanah yang kami miliki supaya diteliti terlebih dahulu demikian juga surat yang dimiliki pihak terlapor.
Dia berharap kedepan jangan ada lagi tanah yang bersertifikat SHM seperti yang dialami klien kami justru dikuasai oleh pemilik surat yang hanya berdasarkan SK lurah yang notabene berdasarkan pengakuan klien kami dan yang sudah kami teliti tadi, sudah dibatalkan pada tahun 1993.
Pengacara yang berkantor di Jalan Merbabu, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota itu mengkronologiskan, sengketa lahan itu berawal tahun 2021 yang mana Alimin bermaksud membuat bisnis dilokasi, kemudian melakukan pemagaran dan tidak ada yang merasa keberatan.
Namun di tahun 2024 tiba-tiba dilahan itu telah berdiri bangunan berupa kafe sehingga dilaporkan ke Polda Sumut.
"Kami menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada penyidik dalam menangani perkara dugaan pengguna surat palsu secara objektif dan profesional," pungkasnya.
(YY)