Pencairan KMK Rp124 M, Bank Plat Merah Digugat

Pencairan KMK Rp124 M, Bank Plat Merah Digugat
Pencairan KMK Rp124 M, Bank Plat Merah Digugat (Kuasa hukum PT TSI, Dr David ML Tobing,  didampingi Richard Simanjuntak dan Winner Pasaribu,dari kantor Adams & CO Counsellors-at-Law, menyampaikan keterangan pers, terkait gugatan penarikan PMK sebesar Rp124,4 miliar.)

Analisadaily.com, Medan - Perusahaan bidang industri pengolahan hasil laut, PT Toba Surimi Industries (TSI), menggugat salah satu kantor cabang bank plat merah di Jalan Balai Kota Medan, terkait penarikan dana kredit modal kerja (KMK) revolving, sebesar Rp124,4 miliar.

Pengajuan gugatan yang didaftarkan melalui sistem e-Court pada 10 Agustus 2026 lalu, kini telah teregister di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.

"Jadi ada 30 pihak yang ditarik sebagai tergugat. Selain oknum pegawai bank juga termasuk seluruh direksi dan komisaris Bank Mandiri tersebut dimintai pertanggungjawaban secara tanggung renteng," ungkap kuasa hukum PT TSI, Dr David ML Tobing, yang didampingi Richard Simanjuntak dan Winner Pasaribu,dari kantor Adams & CO Counsellors-at-Law, Selasa (11/08/2026) di Medan.


Gugatan Berkaitan Penarikan Dana KMK

Revolving PT TSI sebesar Rp124,4 miliar, pada periode 29 September 2025 sampai dengan 23 Oktober 2025. "Pencairannya menggunakan 54 lembar cek, yang mana tanda tangan direktur utama PT TSI dalam cek tersebut terbukti telah dipalsukan," tambah David.

Padahal, PT TSI menegaskan penarikan tersebut tidak pernah diperintahkan, maupun disetujui oleh direksi TSI yang berwenang, dan dana tersebut tidak pernah diterima maupun dinikmati oleh PT TSI.


“Langkah hukum ini kami tempuh untuk memperoleh kepastian dan perlindungan


hukum bagi TSI sebagai nasabah. Klien kami tidak seharusnya dibebani kewajiban atas transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan,” ujar David Tobing.

Apalagi dalam perkara ini, sebelumnya telah melalui proses hukum pidana. Di mana berdasarkan

putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni


2026, terdakwa Tepi yang kala itu masih merupakan karyawan PT TSI, dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat milik perusahaan tempatnya bekerja.


Dalam proses persidangan tersebut juga terungkap sejumlah fakta, yang menunjukkan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dan diduga pelanggaran SOP bank, dalam proses pencairan cek di Bank Mandiri cabang Medan Balai Kota.

Secara rinci Dr David menyebutkan, penarikan dana menggunakan 54 cek palsu itu dilakukan oleh pihak yang tidak menerima kuasa dari direktur utama PT TSI, untuk melakukan transaksi atas nama TSI.

Seharusnya lagi, pihak Bank Mandiri juga memperhatikan dengan baik spesimen tanda tangan direktur utama TSI, pada 54 cek yang digunakan untuk transaksi, jelas terbukti tidak identik.


Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang turut dipertimbangkan majelis hakim, tanda tangan atas nama Gindra Tardy selaku direktur utama TSI, pada 54 lembar cek dinyatakan


non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding. Bahkan oknum pegawai bank yang menjalankan transaksi ini, tidak melakukan konfirmasi kepada direktur PT TSI yang berwenang.

Menurutnya, penarikan dana secara tunai, disalurkan kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan PT TSI. Bahkan penarikan dana secara tunai dalam jumlah besar, hingga mencapai ratusan miliar rupiah, yang kemudian disetorkan kepada pihak-pihak lain yang tidak dikenal, tidak diketahui, dan tidak terafiliasi dengan TSI.


“Seharusnya berdasarkan SOP bank setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur, jadi jelas dalam perkara ini bank telah dibobol karena pelanggaran SOP oleh karyawannya sendiri,” kata David.

Sebelum mengajukan gugatan, PT TSI telah menyampaikan surat somasi dan tuntutan pertanggungjawaban kepada seluruh direksi dan dewan komisaris Bank Mandiri yang digugat. Namun, sampai dengan gugatan didaftarkan, PT TSI tidak memperoleh tanggapan dan tidak terdapat tindakan yang diambil untuk mencegah berlanjutnya kerugian perusahaan.


Melalui gugatan tersebut, TSI meminta pengadilan menyatakan penarikan/pencairan KMK berdasarkan 54 lembar cek senilai Rp124,4 miliar adalah tidak sah dan batal demi hukum, serta meminta Bank Mandiri menghapus pencatatan bunga dan denda yang timbul dari penarikan tersebut.


PT TSI juga meminta pengembalian dana bunga yang telah ditarik sampai dengan 23 Oktober 2025 sebesar Rp288.265.240,71, serta penghitungan ulang penggunaan fasilitas KMK revolving.

Selain itu, TSI juga mengajukan permohonan agar kualitas kredit perusahaan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dipulihkan dari kolektibilitas


4 (diragukan) menjadi kolektibilitas 1 (lancar). Pemulihan kualitas kredit tersebut sangat penting bagi keberlangsungan usaha TSI yang menyangkut ribuan karyawan perusahaan.

“Yang utama kami harapkan adalah pemulihan hak-hak TSI dan adanya pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang dialami klien kami,” pungkas David Tobing. (MAA)

Baca Juga

Rekomendasi