David Roni G Sinaga Serukan Masyarakat Jangan Buang Sampah Sembarangan (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Medan — Anggota DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga SE tak jemu–jemu menyerukan kepada masyarakat, khususnya masyarakat di daerah pemilihannya Dapil IV, meliputi Kecamatan Medan Amplas, Medan Area, Medan Denai dan Medan Kota agar tidak membuang sampah di sembarangan tempat. Apalagi ke parit maupun ke sungai.
"Banjir besar yang terjadi di Kota Medan November 2025 lalu harusnya cukup menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Sebab, banjir tersebut, juga tidak terlepas karena kebiasaan masyarakat buang sampah sembarangan ke parit maupun ke sungai," tegas David Roni Ganda Sinaga saat menyosialisasikan Perda No.7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanakan di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (30/8/2026).
Oleh karena itu, Sekretaris Komisi III DPRD Medan itu menyerukan agar masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan. Menjaga lingkungan agar senantiasa bersih agar Kota Medan terlihat lebih indah dan rapi.
Dalam Sosper yang turut dihadiri Sekretaris Lurah Binjai Khairul Arfan, Direktur Bank Sampah Kota Medan Indra Utama Pohan yang juga bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan menjelaskan kepada masyarakat bahwa Perda terkait sampah tersebut berisi 37 pasal.
Namun dari Perda tersebut yang paling utama untuk diingat masyarakat hanya tiga Pasal, yakni Pasal 32. Dalam Pasal ini masyarakat dilarang membuang sampah sembarangan. "Sekarang banyak masyarakat yang tidak mau bayar uang sampah. Dilihat tanah kosong, berhenti, lihat kiri, lihat kanan, lalu sampah dibuang. Demikian juga masyarakat yang tinggal di rumah padat penduduk, juga membuang sampah sembarangan. Saya sering bertemu situasi ini di Mandala," katanya.
Dalam Perda tersebut, lanjut Indra, bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda Rp10 juta dan dihukum kurungan 6 bulan bila tidak sanggup membayar dendanya. Hal ini termaktub dalam Pasal 35.
Sanksi juga berlaku bagi perusahaan yang buang sampah di sembarang tempat. Bagi perusahaan jika membuang sampah sembarangan dikenakan denda Rp50 juta.
Sementara dalam Pasal 30, warga diminta agar dapat mengurangi sampah. Karena saat ini Medan menghasilkan sampah 2 ribu ton perhari. Sementara truk pengangkut sampah di Kota Medan sudah tua dan rusak.
"Tahun ini semoga Medan mengadakan 27 truk sampah baru dari Jawa dan Tahun depan 46 unit. Saya mohon peserta sosper bayar sampah dan jangan buang sampah sembarangan. Uang sampah itu sebagai bentuk partisipasi untuk membeli peralatan sampah kita," pungkasnya.
(MC/RZD)